Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat kembali menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyampaian Tiga Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (4/6).
Tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari rancangan produk hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018 ini. Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, Darmawi, Guspardi Gaus dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menjelaskan, Ranperda tentang perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindak lanjut dari peralihan sub urusan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi.
“Dengan peralihan kewenangan itu, izin usaha perikanan tangkap dan pengangkut untuk kapal di atas 5 Gross Tone (GT) sampai 30 GT menjadi kewenangan provinsi,” terangnya.
Nasrul Abit juga menjelaskan bahwa perubahan nama RSUD Solok menjadi RSU Mohammad Natsir, bertujuan untuk meningkatkan kualitas RSUD tersebut dengan berbagai pertimbangan langkah langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim penyampaikan, Penyampaian Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi tiga Ranperda tersebut mengingatkan, dengan adanya penambahan objek retribusi daerah, maka harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Perda ini nantinya harus diiringi dengan peningkatan pelayanan dan jangan sampai menyulitkan nelayan,” tegasnya.
Selain beragendakan Penyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Ranperda yaitu atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.
“Mengenai adanya perubahan nama RSUD Solok menjadi RSUD Muhammad Natsir, hendaknya Pemprov harus mengambil langkah-langkah yang tepat seperti meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. Sehingga perubahan nama tersebut dapat menjadikan rumah sakit ini, menjadi lebih maju dan banyak masyarakakat berobat,” kata Hendra Irwan Rahim. (Syafri)