PADANG, TOPSUMBAR–Sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang hari Kamis (3/5/2018) lalu dijadwalkan rapat paripurna internal penyampaian ranperda inisiatif dari komisi- komisi pada hari Senin (7/5).
Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Padang hadir sehingga kuorum telah tercapai. Sesuai tata tertib DPRD Kota Padang maka rapat paripurna internal dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti.
Keempat ranperda inisiatif tersebut tentang Cagar Budaya (Komisi I) disampaikan Zulhardi Z Latif, Pemberdayaan Masyarakat Nelayan (Komisi II) disampaikan Gustin Pramona, Perparkiran (Komisi III) Mailinda Rose, dan Penyelenggaraan Kota Sayang Anak (Komisi IV) disampaikan Maidestal Hari Mahesa.
Pemberdayaan masyarakat nelayan masih belum maksimal karena menurut Gustin Pramona Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya. Kondisi ini mengakibatkan banyaknya jumlah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan di daerah pesisi pantai.
Nelayan sendiri menjadi sebuah fenomena yang selalu menjadi bahan diskusi public akan permasalahan-permasalahannya, karena isu-isu seperti nelayan yang masuk ke dalam kategori masyarakat yang marjinal, miskin, dan menjadi sasaran eksploitasi dalam kehidupan mereka oleh pemilik modal dan pemerintah Indonesia sendiri secara ekonomi maupun politik. Isu-isu tersebut kemudian menyebabkan label kemiskinan melekat erat dengan para nelayan di Indonesia, jelas Gustin Pramona
Sementara Mailinda Rose menjelaskan latar belakang keterbatasan lahan parkir dengan penataan dan pengelolaan parkir. Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya.
Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut, ujar Mailinda.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir, imbuhnya.
Sedangkan Maidestal Hari Mahesa menerangkan indikator kelembagaan dan cluster layak anak sebagai perwujudan Penyelenggaraan Kota Sayang Anak. Penguatan kelembagaan yaitu dasar hukum, anggaran, hak anak dan perlindungan khusus, keterlibatan lembaga anak. Anak bagian tak terpisahkan keberlangsungan hidup tumbuh kembang kehidupan bangsa.
Sekretaris DPRD Kota Padang membacakan konsep SK persetujuan ranperda komisi-komisi DPRD Kota Padang menjadi ranperda inisiatif DPRD Kota Padang. Diajukan pada Pemko Padang untuk dibahas lebih lanjut dan dianggarkan pada APBD Kota Padang Tahun 2018. (H/js)