Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang pertama tahun 2018, Senin (30/4). Penutupan masa sidang pertama tahun 2018 ini DPRD berhasil menuntaskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan pada 5 Mei 2018. Dari keempat perda tersebut hendaknya dapat dilakukan dan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah ketika mengambil kebijakan, kata Elly Thrisyanti Ketua DPRD Kota Padang.
Saat memimpin sidang paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua Elly Thrisyanti menjelaskan, Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 yang disetujui pada 2 April 2018, ke depannya DPRD Kota Padang berkomitmen akan melahirkan produk DPRD yang berkualitas.
Pada masa sidang kedua dan tiga 2018 DPRD Kota Padang akan menuntaskan sebanyak 26 Ranperda, delapan di antaranya merupakan inisiatif DPRD Padang dan 18 Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang. Selain itu juga ada sebanyak enam Ranperda yang pembahasannya masih tertunda sejak 2017,” ungkap Elly.
Ketua DPRD ini berharap dengan ditetapkan empat perda hendaknya dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Padang agar semakin baik dan mensejahterakan masyarakat kota Padang.
Elly juga menyampaikan dalam membuat keputusan dibutuhkan sinergi dan transparansi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tercapai.
Pejabat Sementara Wali Kota Padang, Alwis mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang karena selama ini sudah konsisten sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
Semua perda yang dihasilkan ini, Pemerintahan Kota Padang akan menjadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan menjalankan roda pemerintahan. Kehadiran DPRD yakni mengontrol penyelenggaraan pemerintahan salah satunya dengan menghasilkan perda,” ungkap Alwis. (***)