PADANG, TOPSUMBAR–Malam ke tiga di Bulan Ramadhan 1439 H ini, Polisi Pamong Praja bersama Polresta Padang, mengelar razia di beberapa tempat hiburan malam yang masih buka di Kota Padang, Minggu. (20/05).
Dalam razia yang digelar petugas gabungan tersebut, petugas menertibkan puluhan wanita pemandu karaoke beserta minuman keras. Wanita tersebut diamankan di sejumlah kafe seperti kafe 25, kafe 55 jalan Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Penertiban terhadap pemilik kafe yang nakal ini akan terus dilaksanakan bersama dengan Polresta Padang, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan dan pemilik kafe harus menghormati umat muslim yang lagi melaksanakan puasa dan tidak mengoperasikan kafenya selama bulan Ramadhan.” ucap Yadrison, Plt Kasat Pol PP Padang.
Wanita yang sudah diamankan petugas tersebut akan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jika ditemukan ada yang bekerja sebagai Pekerja seks komersial (Psk) langsung dikirim ke Sukarami Solok.
“jika ada didapati hasil BAPnya ada yang PSK, maka langsung kita kirim ke Sukarami Solok untuk dilakukan pembinaan lebih dalam.” tambah Yadrison
Yadrison juga mengingatkan kepada semua pemilik kafe untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“jika pemilik kafe tidak mengindahkan himbauan pemko tersebut, maka tindakan tegas akan kami berikan kepada pemilik kafe.” akhir Yadrison. (H/Hms)