PADANG, TOPSUMBAR–DPRD Kota Padang segera menggulirkan hak angket terkait kasus yang terjadi di lembaga Baznas. Lebih dari 30 anggota dewan menandatangani pengguliran hak angket itu, ujar Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, Sabtu (5/5/2018)
“Alhamdulillah dukungan di internal DPRD cukup besar. Dalam aturannya cukup hanya dua fraksi terdiri dari 7 anggota dewan, namun dalam hal ini terbukti lebih dari 30 anggota dewan menandatangani pengguliran hak angket itu,” katanya.
Wahyu Iramana Putra mengatakan, hak angket itu dilayangkan kepada Walikota Padang terkait kebijakannya di Baznas. Terkait Hak Angket yang sudah ditandatangani hampir semua anggota DPRD akan segera dijadwalkan lewat Badan Musyawarah untuk diparipurnakan,” jelas Wahyu.
“DPRD dalam hal ini tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan Walikota Padang dalam hal ini Mahyeldi terhadap Baznas. Soalnya pada SK Baznas tersebut ada keganjilan,” jelas Wahyu lagi.
SK awal masa bhakti 2014-2019, tetapi pada tahun 2016 ada pergantian pengurus, SK-nya malah jadi 2016-2021. Kan aneh. PAW kok memperpanjang masa jabatan,” tukasnya. (H/js)