Suasana sidang kasus pembakaran mobil milik PT. HDE di PN Koto Baru
KABUPATEN SOLOK, TOP SUMBAR –Kasus pembakaran mobil PT. Hitay Daya Energy (HDE) di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok beberapa waktu lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Selasa (17/4).
Sidang perdana atas terdakwa Yuzarwedi alias Edi Cotok, Ayu Dasril, Hendra alias Kacak terkait kasus pembakaran mobil PT. HDE di Tabek Lanyek Nagari Batu Bajanjang, pada 20 November 2017 lalu, teregister dengan nomor perkara 48/Pid.B/2018/PN Kbr ,49/Pid.B/2018/PN Kbr dan 50/Pid.B/2018/PN Kbr.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Devi Andri dan dihadiri Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono dan Aridona Bustari serta Wendra dan Aldi yang bertindak sebagai Tim kuasa hukum bagi ke 3 terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana ini mendakwa Ayu Dasril dan Yuzarwedi (Edi Cotok) dengan dakwaan pasal 187 angka 1, jo 170, jo 160 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara sedangkan terdakwa Hendra (Kacak) didakwa melanggar pasal 187 angka 1, jo 170, jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yaitu mobil Toyota Kijang Innova Hitam BA 888 FR milik PT. HDE yang menimbulkan ledakan dan menyebabkan kerugian materil sebesar Rp 190 juta
Dalam persidangan ini dihadiri sedikinya 100 orang masyarakat Salingka gunung talang, yang bertujuan untuk menyaksikan berjalannya sidang serta memberikan dukungan moril terhadap ketiga terdakwa.
Selanjutnya, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 24 April 2018 dengan agenda mendengarkan Eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. (Red)
Sumber: PB Delik