Suasana Rapat Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Kemenag Sumbar
PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Kemenag diminta untuk mengumumkan biro perjalanan resmi untuk diketahui masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/4).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno meminta pengawasan dilakukan lebih optimal.
“Pengawasan harus lebih optimal terhadap biro perjalanan haji dan umrah ini,” tegas Arkadius.
Terkait persoalan sulitnya pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak berizin, Arkadius Datuak Intan Banno menegaskan, hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi Kemenag dalam melakukan pengawasan.
“Biro tidak berizin jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa mengawasi. Itu tugas Kementerian Agama sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Dilanjutkannya, pengawasan jangan hanya terbatas kepada biro perjalanan yang sudah memiliki izin. Tetapi justru yang perlu diperketat adalah pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak memiliki izin.
“Yang punya izin saja masih menelantarkan jamaah, apalagi yang tidak berizin. Ini yang mestinya harus diperketat pengawasannya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Ilham, Plh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat mengakui banyak biro perjalanan yang tidak memiliki izin. Dia menyebut pihaknya hanya mengawasi yang memiliki izin.
“Kami hanya mengawasi biro perjalanan yang memiliki izin,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk menutup biro tak berizin bukan kewenangan Kemenag. Untuk pengawasan biro resmi saja Ilham mengaku Kemenag masih kewalahan.
“Hal ini karena bukan saja jumlahnya banyak, tetapi juga banyaknya agen-agen biro perjalanan tersebut. Ada ustadz, pegawai negeri dan sebagainya yang menjadi agen, bahkan ada yang membuat sistem jaringan seperti multi level marketing (MLM),” terangnya.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat dalam rapat tersebut menegaskan, Kementerian Agama Sumatera Barat harus berani mengumumkan biro perjalanan ibadah haji dan umrah resmi yang memiliki izin.
“Umumkan biro perjalanan ibadah haji dan umrah resmi yang mengantongi izin dari Kanwil Kemenag Sumatera Barat supaya diketahui masyarakat,” tegas Hidayat.
Dengan diumumkannya biro resmi tersebut, lanjut Hidayat, baik yang berkantor pusat langsung di Sumatera Barat maupun kantor cabang, masyarakat mengetahui mana biro perjalanan yang resmi dan mana yang tidak. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan oleh biro perjalanan seperti kegagalan berangkat, jamaah ditelantarkan dan sebagainya.
“Ini harus dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu biro perjalanan, tidak ada lagi jamaah yang ditelantarkan,” imbuhnya.
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat dengan mitra kerja dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menyikapi semakin maraknya kasus dalam pemberangkatan calon jamaah umrah belakangan ini. Diharapkan, kejadian yang merugikan masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci tidak terjadi lagi ke depan. (Syafri)