Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (26/3).
Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan sepakat menjadikan Ranperda tersebut menjadi Perda. Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat, meminta pendataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan lebih optimal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan beberapa poin penting terkait Ranperda. Tujuan utama dari Ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan tata kelola barang milik daerah.
“Dengan lahirnya Perda ini, kedepannya diharapkan pengelolaan barang milik daerah harus lebih baik dan efektif, permasalahan yang masih menjadi catatan BPK diharapkan tidak terulang lagi,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.
Sementara itu, Rahmat Saleh juru bicara tim pembahas Ranperda menjelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat mengakomodir dinamika pengelolaan yang terus berkembang.
“Sesuai dengan amanat PP nomor 27 tahun 2014, pengelolaan perlu disederhanakan. Melalui mekanisme pengelolaan yang lebih komperehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar,” katanya.
Meski pada prinsipnya fraksi-fraksi sepakat terhadap Perda tersebut, namun beberapa fraksi menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Yuliarman dari Fraksi PPP meminta pemerintah daerah melakukan pencatatan barang milik daerah secara lebih jelas dan detail.
“Barang-barang milik daerah harus diperjelas, apakah sudah dimusnahkan, masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini harus dicatatkan secara lebih jelas lagi,” tegasnya.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2007. Perubahan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014. (Syafri)