DHARMASRAYA, TOPSUMBAR–Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah, Senin (10/04) lalu. Jawaban atas pandangan umum fraksi ini disampaikan bupati dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Kamis (12/04).
Adapun lima Ranperda tersebut yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025, tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 – 2035, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Masrul Ma’as, bupati menanggapi setiap pertanyaan, masukan serta kritikan yang disampaikan oleh setiap fraksi. Beberapa diantaranya terkait saran Anggota dewan agar dalam pembangunan kepariwisataan pemerintah daerah juga memperhatikan aspek agama, adat dan falsafah budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban umum.
Menanggapi hal itu, bupati mengatakan bahwa tujuan penyusunan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tidak hanya mengutamakan segi finansial saja, melainkan juga memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat istiadat masyarakat di nagari, falsafah budaya Minangkabau, pendidikan yang berkarakter, memperhatikan lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. Serta, dalam pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan kredibel, berbasis agama, dan budaya sebagai penggerak utama kegiatan kepariwisataan dalam meningkatkan perekonomian juga harus terpenuhi.
Kemudian, harapan anggota dewan agar dalam penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri mempunyai ruang lingkup yang jelas dan tidak melebar kemana-mana serta memiliki peruntukan kawasan industri dengan tetap mengacu kepada pembangunan industri di kecamatan, nagari dan jorong.
Menanggapi hal itu, bupati menyampaikan bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri sudah mempunyai ruang lingkup yang jelas sebagaimana diatur dalam dokumen perencanaan yang terdapat pada lampiran Ranperda ini. Sedangkan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Dharmasraya mencakup rencana pembangunan industri mulai dari tingkat jorong sampai kecamatan.
Kemudian, menyangkut masukan Anggota dewan agar Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah dari berbagai ruang lingkup, sehingga jelas status dan pengelolaannya.
Terkait hal itu, kata bupati, bahwa dalam Ranperda tersebut telah diatur dengan rinci ketentuan tentang Pengelolaan barang milik daerah, yang meliputi pejabat pengelola barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemiliharan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan penatausahaan , pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLUD, serta pengelolaan barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi.
Kemudian lagi, saran Anggota dewan terkait Pengelolaan air limbah Domestik perlu membentuk regulasi yang dapat mendorong rasa kesadaran masyarakat serta kebijakan terhadap antisipasi dampak limbah untuk jangka pendek maupun jangka panjang karena pemukiman masyarakat yang terus bertambah sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian.
Bupati menanggapi, bahwa saat ini pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara tradisional oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren terkait pengelolaan air limbah domestik dan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kita perlu mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah yang efektif, efisien dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan khususnya pengelolaan air limbah domestik yang melibatkan peran serta masyarakat sehingga pengelolaannya lebih komprehensif, terpadu dan berkelanjutan. Dalam Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini sebut bupati, pengawasan dilakukan oleh bupati melalui perangkat daerah yang membidangi pengelolaan air limbah domestik yang meliputi pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Serta, saran anggota dewan di bidang pelayanan publik, agar pemerintah daerah mempermudah proses penyelenggaraan serta menghapus stigma masyarakat yang negatif terkait pelayanan, transparansi biaya administrasi serta melakukan pengawasan mulai dari tingkat jorong sehingga masyarakat merasa dilayani dengan baik dan dipermudah proses administrasinya.
Sekaitan hal itu, kata bupati, pemerintah daerah telah mempermudah proses penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyederhanakan jalur birokrasi pemberian layanan pada semua Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan (UKPP). Serta penerapan aplikasi pada semua UKPP sehingga layanan lebih mudah, cepat dan ringkas.
“Demikian jawaban kami atas pandangan umum fraksi terkait lima Ranperda yang kami ajukan. Apabila ada pertanyaan yang belum terjawab atau dianggap belum cukup, kami mohon maaf dan akan kami sampaikan secara lebih jelas pada rapat-rapat pembahasan berikutnya,” tutup bupati. (H/Rls)