PADANG, TOPSUMBAR–Selisih jauh data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) kembali menjadi perbincangan hangat di DPRD Padang.
DPRD Padang melalui Komisi I menggelar rapat koordinasi dengan penyelenggara dan stakeholder terkait Pilkada Padang 2018 di kantor DPRD Padang, Senin (16/4/2018). Mengawali rapat koordinasi, DPRD meminta perwakilan Disdukcapil Padang memaparkan jumlah DP4 yang diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang, Maiyulnita menyebutkan, DP4 yang dikirim berjumlah 634.197 orang. Kemudian dilakukan pencocokan, sebanyak 589.850 orang telah melakukan perekaman e-KTP.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan mengatakan pihaknya menginginkan kejelasan selisih yang signifikan dari dua data tersebut. Jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari, setelah atau saat pilkada digelar.
“Nah dari data itu saja, terdapat selisih sekitar 50 ribu lebih dengan DPS yang ditetapkan KPU. Dibandingkan dengan DP4, selisihnya mencapai 98 ribu. Kalau seribu atau dua ribu mungkin tidak jadi masalah, ini 98 ribu,” kata Azirwan.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menegaskan, kesalahan dalam penetapan daftar pemilih akan memicu persoalan di kemudian hari.
“”Bagaimana kita bisa menyatukan pendapat terhadap hampir 100 ribu orang yang tidak terakomodir ini,” tegasnya.
Ketua KPU Padang, M Sawati menegaskan, hasil DPS merupakan hasil lapangan. Pihaknya, dalam hal ini KPU Pusat sudah menggandengkan DP4 dengan DPT Pemilu sebelumnya. DP4 yang diambil KPU per 30 Juni 2017, bukan per Desember 2017.
“Data yang kami tetapkan sudah sesuai dengan hasil lapangan, kalau dibandingkan dengan DP4 sekarang, per 30 Desember, jelas tak sama,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang belum terdaftar sebagai DPS untuk mendaftarkan diri. Bahkan, juga telah disampaikan ke pengurus masjid untuk diinformasikan ke jamaah masing-masing. (H/by)