Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna
PADANG, TOP SUMBAR — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengingatkan, agar Gubernur memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Penyampaian nota pengantar LKPj kepala daerah tahun 2017 itu dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/4). Hendra Irwan Rahim menegaskan, LKPj bagi DPRD merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Dari pengawasan tersebut, DPRD Sumbar akan merumuskan rekomendasi yang berisikan upaya atau langkah perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tentu saja rekomendasi ini hendaknya menjadi perhatian bagi Gubernur,” kata Hendra Irwan Rahim.
LKPj tahun 2017, lanjutnya, merupakan laporan terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun kedua. Bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat, ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi sejauh mana pelaksanaan RPJMD berjalan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan.
Hendra Irwan Rahim menegaskan, LKPJ bukan alat untuk mencari-cari kesalahan atau menjatuhkan kepala daerah. Akan tetapi melalui LKPJ, DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat melaksanakan fungsi pengawasan, memberikan saran atau rekomendasi untuk langkah perbaikan ke depan.
Hendra Irwan Rahim mengingatkan, pembangunan makro ekonomi daerah. rencana pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat adalah sebesar 6,16 persen. Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita Rp38,68 juta. Kemudian, angka kemiskinan sebesar 6,15 persen dan angka pengangguran terbuka sebesar 6,46 persen.
Sedangkan dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan sebesar 70,84 persen. Rata-rata lama sekolah ditargetkan sebesar 8,50 tahun dan angka harapan hidup 68,92 tahun.
“Target kinerja pembangunan daerah tersebut merupakan instrumen yang dapat dijadikan alat ukur untuk melihat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membacakan nota pengantar LKPJ menyebutkan, dari hasil penghitungan IPM Provinsi Sumatera Barat adalah 70,73. Rincian komponennya, angka harapan hidup saat lahir adalah 68,73 tahun, harapan lama sekolah 13,79 tahun dan rata-rata lama sekolah 8,59 tahun serta pengeluaran perkapita disesuaikan Rp10.126.000 per orang per tahun.
“Jika dibandingkan dengan IPM rata-rata nasional yang masih berada pada angka 70,18 maka IPM Sumatera Barat sudah lebih tinggi,” terang Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno mengungkapkan, sektor pertanian masih merupakan penyerap tenaga kerja terbanyak dengan 35,16 persen atau 824,65 ribu orang dari 2,34 orang bekerja. Sedangkan sektor perdagangan menjadi sektor kedua terbanyak menyerap tenaga kerja yaitu 24,43 persen (572,83 ribu orang).
Perekonomian Sumatera Barat Tahun 2017 dipengaruhi oleh tingkat inflasi. Kinerja ekspor berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) dari Januari hingga Desember 2017 bernilai US$140,36 juta. Angka tersebut turun sebesar 30,31 persen dibanding tahun 2016 yang mencapai US$201,38 juta.
Dia menambahkan, prioritas pembangunan Sumatera Barat Tahun 2017 adalah kelanjutan dari prioritas tahun sebelumnya berikut perbaikan yang diselaraskan dengan program Nawacita Presiden. Prioritas difokuskan pada penyelesaian terhadap masalah-masalah yang mendesak. Terutama yang berdampak luas terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan sebagainya.
Dengan telah disampaikannya LKPJ Kepala Daerah tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut. Pansus akan mengkaji secara detail LKPJ yang disampaikan dengan tujuan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pelaksanaan pembangunan daerah ke depan. (Syafri)