Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (tengah) dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit (kiri) dan Ketua DPRD Sumbar (kanan) Hendra Irwan Rahim
BATUSANGKAR, TOP SUMBAR — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno buka rapat koordinasi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2018 dengan tema “Dalam Rangka Pengawasan Izin Usaha Pertambangan, Kita Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan, Serta Percepatan Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota Guna Peningkatan Pembangunan di Daerah Perbatan” di Hotel Emesia Batusangkar, Selasa (13/3).
“Salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam penentuan kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan, adalah melalui pendekatan dalam penyiapan dokumen perencanaan berbasis lingkungan,” kata Irwan Prayitno.
Ia menyebutkan, pemerinta pusat, pemprov, dan pemda kabupaten/kota sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014, diwajibkan menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Rancangan Perlindungan dan Pengelollaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS).
“Melalui kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar, pada tahun 2017 kab/kota telah menyusun Dokumen DDDTLH terdata sebanyak 10 kab/kota, yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Solok,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pada 2018 ada 6 kab/kota yang sedang menyusun DDDTLH yaitu Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman dan Kota Padang.
“Kemudian kab/kota yang sedang menyusun dokumen (RPPLH) 2018 yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kota Padang Panjang dan Kota Solok,” terangnya.
Irwan Prayitno mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota bersama-sama berupaya meningkatkan pemahaman bahwa pentingnya sebuah izin pembangunan dalam perencanaan pembangun.
“Izin lingkungan adalah dokumen yang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan, bahkan menjadi persyaratan dari izin operasional lainnya, contohya penerbitan Izin Usahan Pertambangan (IUP), atau Ijin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kaya (IUPHHK)” jelas Irwan Prayitno.
Selanjutnya Irwan Prayitno mengimformasikan kondisi terkini penegasan kegiatan batas kab/kota di Provinsi SumateraBarat.
“Dari total jumlah segmen batas daerah sebanyak 32 segmen batas daerah. Telah ditetapkan melaui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebanyak 16 segmen, masih tersisa segmen lagi,” ujar Irwan prayitno.
16 segmen yang belum ditetapkan, lanjutnya, 7 segmen telah diusulkan kepada Kemendagri untuk ditegaskan melalui Permendagri pada Januari 2018 lalu. Provinsi akan menfasilitasi sebanyak 5 segmen pada 2018, dan 4 segmen akan difasilitasi pada tahun 2019.
Kepala Biro (Kabiro) Pemerintah Sekretariat Pemprov Sumatera Barat Iqbal Ramadi Payana, dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegitan Rakor ini adalah Meningkatkan koordinasi, singkronisasi dan sinegritas penyelenggaraan dan pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemprov dan Pemda kabupaten/kota se-Sumbar. (Syafri/Hms)