Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat pelepasan penyu yang masuk ke PLTU Kapal Tenggiri Teluk Bungus
PADANG, TOP SUMBAR — Penyu mesti dilindungi. Pasalnya, penyu termasuk binatang langka yang hidup dilaut lepas, dan bagi yang menganggu penyu dapat diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat melepas penyu yang masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kapal Tenggiri Teluk Bungus Kota Padang, Kamis (22/3).
“Kita berharap, masyarakat tidak lagi mengkonsumsi penyu dan telur penyu karena populasinya sudah semakin berkurang,” harap Nasrul Abit.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebutkan, karena penyu binatang yang dilindungi, maka diharapkan masyarakat menjaga kelestariannya, sehingga populasinya tidak punah.
“Selain itu, kita juga memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada pihak PLTU Teluk Sirih yang telah melaporkan, dan membantu ikut serta dalam penyelamatannya,” tuturnya.
Nasrul Abit juga menerangkan bahwa penyu yang masuk ke lokasi PLTU itu berjumlah 12 ekor, semua penyu tersebut dilepaskan kembali. Namun saat ini ada dua (2) ekor penyu yang sedang dirawat, agar sehat kembali.
“Dari 12 penyu yang terbesar, memiliki berat 12 kilo. Sedangkan ada satu ekor penyu, beratnya mencapai 100 kg,” terangnya. (Syafri)