Ketua Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Risnaldi bersama yang lainnya
PADANG, TOP SUMBAR — Insiden penolakan rombongan Partai Nasdem dan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Mentawai di Aloyta Resort, hendaknya dilihat dari kacamata aturan dan Undang-undang (UU), pasalnya si Bule jelas-jelas telah mengusir tamu Pemerintah Daerah (Pemda) dan pejabat daerah setempat, dan hal tersebut sudah tentu melanggar UU.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, di Ruangan Dewan Pimpinan Wilayah DPW Sumatera Barat di Kota Padang, Senin (19/3).
Aturan dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai perubahan dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Risnaldi menyebutkan, pasal 26A mengatur tata cara pemanfaatan pulau.
“Pasal tersebut mengatur pemanfaatan pulau dan yang paling penting adalah ayat 4 huruf (b) yaitu menjamin akses publik,” katanya.
Dilanjutkan Risnaldi, ada lima akses publik yang dimaksud dalam ayat tersebut. Pertama adalah akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi bencana pesisir. Kedua, akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam.
Ketiga, akses nelayan dan pembudidaya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau air bersih. Kemudian, akses pelayaran rakyat dan terakhir akses masyarakat untuk kegiatan keagamaan atau adat di pantai.
“Tidak pun sebagai seorang anggota DPRD, penjelasan ayat 4 huruf (b) pasal 26A UU nomor 2 tahun 2014 itu cukup jelas. Kita meminta semua pihak untuk memahami, bahwa yang terjadi bukan miskomunikasi atau lainnya,” tegas Risnaldi.
“Ini soal penegakan aturan, dimana pengelola pulau tidak boleh menutup akses publik. Ini yang harus dipahami bersama,” ujarnya.
Dia kembali menjelaskan, kedatangannya bersama rombongan ke Mentawai memang dalam rangka kegiatan partai. Namun, perjalanan mengelilingi wilayah perairan untuk meninjau objek wisata terdekat adalah terkait peninjauan potensi daerah.
“Kami bersama Wakil Ketua DPRD Kepulauan Mentawai sebelumnya sudah berdiskusi dengan Wakil Bupati terkait potensi investasi wisata. Usai diskusi kami ingin meninjau beberapa potensi, diantaranya Aloita Resort yang berujung kepada insiden tersebut,” paparnya.
Risnaldi juga mengungkapkan, usai insiden ditolak merapat ke Aloita Resort dan diusir, rombongan yang menggunakan kapal milik Pemda Kepulauan Mentawai mampir di salah satu resort di kawasan yang sama. Di resort tersebut, rombongan disambut dengan ramah, disediakan kapal kecil untuk merapat ke pantai.
Risnaldi menegaskan, persoalan itu sudah disampaikan secara resmi atas nama fraksi ke lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dia berharap, persoalan tersebut dapat dilihat dari kacamata aturan sehingga ketentuan perundang-undangan dapat diterapkan dengan baik.
“Tidak ada maksud mengganggu investasi, tapi aturan harus ditegakkan. Jangan sampai aturan dilanggar dengan alasan investasi. Jadi harus ada kepastian hukum karena investasi juga membutuhkan itu,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penolakan oleh warga negara asing pengelola Aloita Resort terhadap rombongan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sumatera Barat Risnaldi yang akan singgah ke resort tersebut. Risnaldi datang bersama Wakil Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Nikanor Saguruk menggunakan kapal milik Pemda Mentawai.
Penolakan ini menjadi viral karena sebuah unggahan video di media sosial berdurasi lebih kurang tiga menit. Dalam video itu, terlihat terjadi pertengkaran mulut antara warga negara asing yang diketahui bernama Fabrizio Belliere karena permintaan rombongan untuk merapat ditolak. (Syafri)