DHARMASRAYA, TOPSUMBAR–Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan yang berlaku, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya, yakni tentang Pengelolaan Zakat dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dua Perda ini dilaksanakan usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengar Pendapat Akhir Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, terkait dua Ranperda dimaksud, di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Dharmasraya, Senin (19/03).
Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan, penetapan dua Perda ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pengelolaan zakat, agar dapat dimanfaatkan oleh delapan golongan yang layak menerima zakat (asnaf yang delapan). Serta penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum.
“Setelah ditetapkan, dua Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan registrasi. Dan setelah mendapatkan nomor register, diundangkan ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya, dan selanjutnya dilaksanakan sesuai materi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut,” ujar bupati.
Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada pihak DPRD dengan telah ditetapkannya dua Perda tersebut.
“Kami yakin dan percaya, selama pembahasan Ranperda tersebut telah menguras pemikiran, tenaga dan waktu dari bapak dan ibu anggota dewan,” ungkap bupati.
Kepada perangkat daerah atau unit kerja terkait, bupati juga menghimbau untuk dapat sesegeranya menyusun konsep Peraturan Bupati dan petunjuk teknis lainnya yang merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah ini.
“Kami juga berharap kiranya ini dapat disosialisasikan dalam bentuk aplikasi teknis dan administrasi,” pungkas bupati. (Yanti/Rls)