Ketua Dekopinwil Sumbar Hendra Irwan saat memberikan bendera koperasi pada Ketua Dekopinda Kota Padang Wahyu Iramana Putra
PADANG, TOP SUMBAR — Koperasi diharapkan menjadi poros ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merupakan lembaga yang dapat melakukan kerja sama ekonomi baik dalam skala nasional maupun internasional, apabila hal ini dapat dimanfaatkan dengan baik maka akan berdampak besar bagi masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, dan sekaligus Ketua Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopiwil) Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim usai acara Pelantikan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Padang, di Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Padang, Senin (5/3).
Hendra Irwan Rahim menyebutkan, di Kota Padang banyak koperasi yang terdaftar yakni sekitar 729 koperasi. Dari seluruh koperasi yang ada di daerah ini ada yang belum berjalan optimal dan ada juga yang memiliki potensi bagus.
Contohnya, koperasi di lingkungan PT Semen Padang pada akhir 2017 berhasil membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp9,3 miliar. Selain itu ada juga koperasi di kawasan Pasar Raya Padang yang berhasil mencatat SHU sebesar Rp6 miliar.
“Hal ini tentu harus memacu seluruh koperasi yang ada, agar serius dalam menjalankan bidang usaha yang dijalankan sehingga dapat meraih keuntungan bersama,” katanya.
Ia menilai beragam cara untuk memajukan koperasi salah satunya adalah pemberian materi dan edukasi secara berkelanjutan terhadap koperasi-koperasi yang belum optimal.
“Di sini peran Dekopin Kota Padang memacu koperasi yang ada bergerak memajukan usahanya melalui program strategis dalam pengelolaan koperasi,” kata dia.
Ketua Dekopin Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan Dekopin memiliki landasan Hukum XI pasal 57 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam aturan itu disebutkan koperasi secara bersama-sama mendirikan suatu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
Dalam pasal 58 Undang-undang tersebut juga diatur kegiatan Dekopin adalah untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat dengan cara melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi.
Selain itu melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat serta mengembangkan kerjasama antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
“Secara umum fungsi Dekopin bagi koperasi adalah untuk memfasilitasi, mengedukasi dan memberikan advokasi,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh koperasi yang ada di daerah itu agar mendaftarkan koperasi mereka kepada Dekopin agar koperasi mereka dapat maju dan berjalan secara bersama-sama
“Akan banyak manfaat yang didapatkan oleh koperasi yang bergabung dalam Dekopin, selain menambah ilmu, mereka juga akan dilatih menjalankan usaha hingga berhasil. Selain itu apabila ada tersangkut persoalan hukum juga akan didampingi,” katanya. (Syafri)