PADANG, TOPSUMBAR–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kedewanan di DPRD Kota Padang menyebutkan pencapaian retribusi di Kota Padang tidak maksimal karena ada kebocoran di sana-sini. Hal ini dikemukakan Budiman saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait retribusi di Kota Padang, Senin lalu (05/03/2018).
“Pencapaian hasil pungutan retribusi tidak optimal karena ada kebocoran. OPD terkait harus segera lakukan pendataan yang benar terkait retribusi dan targetnya. Ini bisa dikontrol. Proses pemungutan juga harus transparan sehingga kebocoran bisa dihindari,” kata anggota fraksi PKS yang duduk dalam Komisi I.
Pendapat fraksi PKS ini sejalan dengan proses ditetapkannya tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perubahan Ke tiga atas Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Ke-dua atas Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan Ke-dua atas Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Perubahan yang terjadi sebagai buah diubahnya tiga Perda retribusi ini, dikatakan Budiman, diharapkan bisa menciptakan perubahan pasar yang lebih baik. Kami juga berharap ada muatan lokal seperti pajak pemanfaatan pulau di wilayah laut.
“Untuk ini perlu segera dibuat regulasinya. Perubahan yang dibuat hendaknya juga mempertimbangkan pengembangan dan percepatan pembangunan Kota Padang jangan malah jadi tehambat karena masyarakat merasa berat akan tigginya angka retribusi,” ujar Budiman.
Menurutnya, investor harus bisa tertarik dengan penerapan pungutan retribusi yang ada di Kota Padang agar tak investor melirik daerah ini. Dinas terkait harus lalukan pengawasan malsimal. Implikasi ke depan perlu dipetakan,” tegas dia. (H/Y)