PADANG, TOPSUMBAR–Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Syahrul, mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin konsultasi dan menyampaikan aspirasi ke DPRD tidak sulit. DPRD merupakan jembatan aspirasi masyarakat. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan apa yang dirasa perlu diluahkan melalui perwakilan-perwakilan rakyat yang duduk di Dewan.
Mekanisme yang perlu dilalui perlu dipahami terlebih dahulu, dan tidak sulit untuk dilakukan. Mekanisme yang dibuat adalah demi keteraturan dan kemudahan bagi masyarakat sendiri dalam menjadikan Dewan sebagai jembatan suara mereka.
“Terutama Kami, Sekretaris, bertugas untuk mensukseskan kinerja para anggota Dewan. Bagaimana berhasilnya setiap tugas, Kami perlu memberi perhatian,” kata Syahrul, Selasa (27/3/2018).
Dijabarkan, ada tiga cara secara umum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Cara-cara tersebut berupa cara langsung, cara dalam bentuk demonstrasi, dan cara dalam bentuk permintaan audiensi/hearing.
Untuk penyampaian aspirasi dengan cara langsung, masyarakat terkait perlu terlebih dahulu mengidentifikasi aspirasi yang hendak disampaikan. Kemudian keinginan masyarakat tersebut diteruskan ke Dewan. Dewan, dalam hal ini siapapun yang ditunjuk untuk mewakili, akan menerima langsunga aspirasi masyarakat tersebut dan melakukan dialog terkait aspirasi yang disampaikan.
Sementara, cara penyampaian aspirasi dalam bentuk demonstrasi, disebutkan, melalui tahapan administrasi menggunakan surat-surat. Bermula dari keinginan masyarakat untuk melakukan demonstrasi yang terlebih dahulu melakukan pemberitahuan ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian kemudian menyampaikan pemberitahuan tersebut ke bagian administrasi di Dewan. Surat pemberitahuan kemudian diteruskan ke Pimpinan Dewan. Pimpinan Dewan melakukan identifikasi terhadap pemberitahuan yang diberikan dan akhirnya melakukan dialog dengan demonstran.
Untuk permintaan audiensi atau hearing, masyarakat yang berkepentingan terlebih dahulu perlu memasukkan surat ke Dewan. Surat permohonan audiensi ini kemudian disampaikan ke Pimpinan, yang selanjutnya melakukan disposisi ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait melalui Sekwan. Setelahnya, Sekwan akan meneruskan ke AKD untuk diproses realisasi audiensi yang diinginkan masyarakat. (H/Y)