Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akhirnya mengetuk palu dan menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Padang beberapa waktu lalu. Tiga Ranperda tersebut yaitu perubahan ke tiga atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan ke dua atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan ke dua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Tiga Perda tersebut di sah kan melalui sidang paripurna Senin (5/3/2018) lalu, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti. Elly Thrisyanti mengatakan, ada beberapa catatan yang diberikan DPRD Kota Padang untuk menjadi evaluasi bagi Pemko Padang mengenai Perda retribusi tersebut.
Catatan tersebut berupa prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, Elly berharap prinsip dan sasaran harus berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi.
DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Padang untuk dapat mensosialisasikan Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari Perda tersebut. Dengan demikian DPRD berharap adanya beberapa perubahan Perda retribusi ini dapat meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan.
Sementara Pjs Walikota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu Pemko Padang menyampaikan perubahan ke tiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan, hingga disetujui Perda tersebut, Alwis mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi, sebutnya.
Sedangkan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.
Kemudian perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.
Ketiga Ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberlakukan ke tiga Perda tersebut kata Pjs Walikota Padang Alwis yakni, selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru. (***)