PADANG, TOPSUMBAR–Pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota yang dilaksanakan Pansus I DPRD Padang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035.
Ketua Pansus I DPRD Padang Wismar Pandjaitan mengatakan, terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota ini karena pemerintah mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah, baik itu provisi, kabupaten maupun kota sekaligus untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah dalam pembangunan industri nasional.
“Melalui Rencana Pembanguan Industri Nasional (RIPIN) bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, peran daerah sangat dibutuhkan. Daerah bisa turut membantu menyukseskan RIPIN dengan membuat rencana pembangunan industri provinsi/kabupaten/kota, ” ujarnya.
Ia menyampaikan, terkait kunjungan kerja Pansus I ke Kementerian Perindustrian, Jakarta adalah dalam rangka menyamakan presepsi terkait aturan yang ada di pusat. Dalam hal ini untuk rencana pembangunan industri kota harus sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Juga dikatakan untuk rencana pembangunan industri kota ini harus berada di kawasan atau sentra. Untuk di Padang sendiri belum ada kawasan atau sentranya. Kawasan ini sendiri harus ada seluas 50 hektar dan untuk sentra sekitar 5000 meter, namun kita sudah mengajukan di RT/RW nya untuk kawasan industri ini berada di daerah Koto Tangah, jelasnya.
Selain itu rencana pembangunan industri kota juga harus mengakomodir kearifan lokal. Dimana kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku positif.
Hal ini nantinya untuk industri disesuaikan dengan keunikan yang ada dan merupakan warisan budaya setempat, sehingga industri bisa memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, dan/atau bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal. Misalnya batik (pakaian tradisional), ukir-ukiran kayu dari Jepara dan Yogyakarta, kerajinan perak, patung dan lain sebagainya.
Begitu juga nantinya di Kota Padang, kearifan lokal ini akan diterapkan agar warisan budaya setempat oleh pemerintah bertanggungjawab mengembangkan, memanfaatkan, dan mempromosikan warisan budaya yang berbasis kearifan lokal tersebut, serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, baik dari kepunahan maupun dari pengambilan hak oleh pihak-pihak luar.
Selain itu melalui RIPIN yang sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi/kabupaten/kota mengamanatkan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, serta menggerakkan sentra industri kecil dan menengah (IKM).
“RIPIN mendorong pemerintah berperan aktif dalam pemberdayaan industri yang akan dilakukan melalui kebijakan pengembangan IKM, industri hijau, industri strategis, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta kerja sama internasional.
Untuk pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) ini tentunya harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama dengan dinas terkait. Bila ini sudah diakomodir, mudah – mudahan Rencana Pembangunan Industri Kota untuk Kota Padang bermanfaat dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” pungkasnya politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian tersebut Pansus I juga didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal selaku koordinator Pansus I, Sekretaris Dewan Syahrul, dinas terkait. Rombongan disambut oleh Ignatius Warsito, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian. (H/N)