PADANG, TOPSUMBAR–Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait urusan retribusi di Kota Padang disepakati Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan dikemukakan dalam sidang paripurna yang dilakukan DPRD Kota Padang pekan lalu.
“Tiga Ranperda ini Perubahan Ke-tiga atas Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Ke-dua atas Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan Ke-dua atas Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” ungkap Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti.
Dalam rapat yang sempat diskor lima menit karena menunggu anggota fraksi yang hadir demi mencapai kuorum tersebut, tiga panitia khusus (Pansus) menyampaikan pendapat akhir mengenai ketiga Ranperda.
Dari ketiga Pansus, memilih satu pandangan yang sama yaitu tidak ada terjadi perubahan retribusi yang spesifik dalam pungutan retribusi, kecuali yang terjadi dalam ruang lingkup Dinas Perdagangan Kota Padang, dimana terjadi peningkatan atau perubahan struk dan besaran tarif retribusi pelayanan tera terkait tera ulang, alat ukur, takar timbang, dan perlengkapan lain yang dikelola Dinas Perdagangan Kota Padang.
“Untuk struktur dan besaran tarif retribusi layanan telekomunikasi Kami nilai tidak ada perubahan,” kata perwakilan Pansus I, Faisal Nasir, saat memaparkan hasil akhir pembahasan Pansus I. Ini nyaris sama penyampaiaan dengan Pansus II dan III, yang masing-masingnya dipaparkan oleh Zulhardi Z Latif dan Wismar Pandjaitan.
Ranperda Kota Padang ini agar segera ditetapkan, meski perlu dilakukan sedikit revisi terhadap pasal-pasal agar sesuai dengan kondisi Kota Padang saat ini,” ujar Zulhardi Z Latif.
Setelah penyampaian Pansus selesai, fraksi-fraksi yang ada di Dewan turut menyampaikan pandangan fraksi. Fraksi-fraksi tersebut frasi Nasdem, fraksi Golkar Bulan Bintang, fraksi PKS, fraksi Gerindra, fraksi Hanura, fraksi Perjuangan Bangsa, fraksi PPP, fraksi PAN, dan fraksi Demokrat.
Keseluruhan fraksi menyatakan bisa menyetujui ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Padang. Meski demikian, berbagai catatan penting dilampiran setiap fraksi untuk jadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Padang yang turut menghadiri Paripurna tersebut menyebutkan akan segera menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan ini. Jajaran Pemko, sebutnya, segera menyambut ditetapkannya Ranperda jadi Perda Kota Padang.
“Semua yang disampaikan DPRD Kota Padang semoga bisa diserap oleh segenap OPD. Kita akan terapkan sesuai mekanisme yang ada,” kata Alwis. (H/Y)