Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat
PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sumatera Barat telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, bahwa dana Bantuan Sosial (Bansos) dikelola menjadi dana abadi, digulirkan setiap tahun dan bunganya diperuntukkan untuk beasiswa dengan pola berbentuk Bansos.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat usai rapat kerja (Raker) bersama mitra kerja di Ruang Khusus II Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (12/3).
“Secara aturan, Bansos ini tidak hanya kewenangan provinsi SMA/SMK, akan tetapi dimungkinkan untuk SD, SMP dan mahasiswa,” kata Hidayat.
Dilanjutkannya, payung hukumnya berbentuk peraturan gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2014, yang diminta oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk direvisi dalam bentuk diskresi.
“Tanggal 20 Maret DPRD akan finalisasi dengan tim dari Pemprov, agar ini sudah dalam bentuk revisi Pergub,” ucapnya.
Selain itu DPRD Provinsi Sumatera Barat juga meminta dalam Pergub tersebut agar ada penyederhanaan persyaratan, sejauh persyaratan formil terpenuhi seperti by name, by aggress dan rekomendasi.
“Seandainya selama ini dibutuhkan verifikasi faktual masing-masing ke lokasi ya mungkin, hanya cukup dari kepala sekolah ataupun rekomendasi dari dinas kabupaten/kota,” katanya.
Hidayat menyebutkan, biro hukum akan melakukan kajian sejauh mana tentang Bansos tersebut, dan yang terpenting DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta untuk diefesiensi dan diefivitaskan, serta disederhanakan proses verifikasinya, karna Bansos itu untuk beasiswa harus diverifikasi.
“Kita berharap pada 20 Maret 2018 esok, sudah selesai Ranpergub-nya dan biasanya Pergub akan difasilitasi, karna bagian dari produk hukum daerah oleh Kementerian Dalam Negeri,” harapnya.
“DPRD Provinsi Sumatera Barat juga berharap dana Bansos tersebut bisa cair di anggaran perubahan, sehingga dana Bansos itu sudah bisa dioperasionalkan,” tandasnya. (Syafri)