Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati
PADANG, TOP SUMBAR — Untuk memenuhi persyaratan pencalonannya, pasangan suami istri Syamsuar Syam-Misliza kembali menyerahkan bukti dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Pasangan Pasutri ini menyerahkan sebanyak 35 ribu bukti dukungan di kantor KPU Kota Padang, Kamis (1/2).
Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati mengatakan, pasangan ini menyerahkan bukti dukungan pada pukul 17.00 WIB ke KPU, Usai diserahkan, KPU langsung melakukan penghitungan terhadap jumlah dan sebaran dukungan tersebut.
Pasangan suami istri ini kembali mendaftar setelah gugatannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang dimenangkan dan peluang mereka untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2018 kembali terbuka, setelah sebelumnya ditolak KPU kerana ketiaadaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Namun setelah pasangan ini melakukan gugatan, yang akhirnya dimenangkan, maka KPU Kota Padang kembali mengatur jadwal pendaftaran bagi pasangan ini, sesuai dengan putusan Panwaslu, yang mengatakan tiga hari setelah putusan KPU harus menindaklanjutinya. Keputusan Panwaslu itu dibacakan pada 28 Januari lalu, artinya pada 1 Februari ini merupakan hari terakhir,” kata Muhammad Sawati.
Dia menjelaskan KPU Kota Padang juga telah menyusun jadwal ulang verifikasi terkait diterimanya permohonan Syamsuar Syam-Misliza dan Bapaslon tersebut harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi.
“Jumlah itu dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungannya sebanyak 14.030 dukungan,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan berkas dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk memilah dukungan ganda. “Dari hasil pemilahan itu, nantinya KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap sisanya,” katanya. (Syafri)