PADANG, TOPSUMBAR–Hingga kini nama penjabat sementara (Pjs) yang akan menggantikan kepemimpinan Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam memimpin kota ini selama pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung, masih menunggu waktu. Karena masih menunggu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (mendagri).
“Sampai sekarang kita masih menunggu. Karena harus melalui pengajuan oleh gubernur dan pengesahan oleh Mendagri,” sebut Kabag Pemerintahan Pemko Padang, Arfian di Media Center Balaikota Padang, Rabu (7/2).
Disebutkan Arfian, sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada, status cuti walikota dan wakil walikota Padang adalah cuti di luar tanggungan negara karena masih ada sisa masa jabatan selama setahun lagi. Maka pejabat penggantinya adalah penjabat sementara (Pjs) setara eselon II di pemerintah provinsi. Saat ini ada tiga nama yang mengapung. Yakni Syafrizal Ucok, Alwis dan Nasir Ahmad mantan Sekda Kota Padang yang kini menjabat sebagai asisten di Pemprov Sumbar. Namun untuk pastinya, tergantung gubernur dan penetapan mendagri.
“Kita hanya menerima saja, yang menentukan gubernur dan menetapkan Mendagri,” jelas Arfian.
Ia lalu menyebutkan, Pjs ini nantinya akan dikukuhkan sekitar tanggal 14 atau sehari sebelum masa cuti walikota dan wakil walikota incumbent. Masa cuti walikota dan wakil walikota incumbent adalah dari tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.
Pada tanggal 24 Juni 2018, Walikota Padang Mahyeldi dan Wakil Walikota Emzalmi kembali masuk kantor dan melanjutkan sisa masa jabatan hingga bulan Juni 2019.
“Sementara pelantikan walikota dan wakil walikota baru, dilakukan pada Juni 2019,” kata mantan camat Padang Barat ini.
Di samping itu, agar menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan kepala daerah Arfian sudah menyurati semua OPD di kecamatan dan kelurahan Pemko Padang. Hal itu karena walikota incumbent dan wakil walikota incumbent ikut bertarung dalam pesta demokrasi tersebut.
“Kita sudah ingatkan ASN agar tak terlibat urusan politik saat pilkada. Netralitas harus dijaga,”katanya. (H/Dav)