Para Pimpinan KPU Padang bersama 2 Paslon Cawako Dan Wawako Padang
PADANG, TOP SUMBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Walikota (Cawako) dan Wakil Walikota (Wawako) Padang yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 pada 27 Juni mendatang.
Pasangan tersebut yakni Emzalmi-Desri Ayunda dan Mahyeldi-Hendri Septa. Sementara pasangan suami-istri Syamsuar-Misliza gagal ikut Pilkada karena tidak mampu memenuhi syarat dukungan.
“Tidak mudah dalam melakukan penetapan ini, namun dengan kerja sama dari semua pihak. Kami berharap keputusan tersebut tak menuai masalah,” kata Muhammad Sawati selaku Ketua KPU Kota Padang, dalam rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon pada Pilkada 2018, Senin (12/2).
Pasangan Emzalmi-Desri Ayunda diusung tujuh partai, yakni Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, PPP, PKB, Demokrat dan Nasdem. Sedangkan Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh dua partai politik yakni PKS dan PAN.
Awalnya KPU Kota Padang menerima pendaftaran dari tiga Paslon yang mendaftar pada 8 hingga 10 Januari lalu, dua pasangan diusung oleh partai politik dan satu lainnya melalui jalur perseorangan. Sementara untuk calon perseorangan yakni Syamsuar-Misliza, tidak mampu memenuhi syarat dukungan sebanyak 14.530 lagi dari syarat minimal 41.116.
“Pasangan tersebut memang telah menambah 33.000 lebih atau telah memenuhi dua kelipatan dari kekurangan ke KPU Kota Padang, akan tetapi pada tahap selanjutnya, mereka tidak menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah disepakati dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual,” kata Muhammad Sawati.
Dilanjutkannya, jika yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan pendukungnya untuk verifikasi faktual, KPU menganggap syarat tambahan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga Syamsuar-Misliza belum bisa maju pada pemilihan ini.
“Untuk tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan Selasa (13/2) di salah satu hotel di Kota Padang,” ucapnya.
Muhammad Sawati berharap dengan adanya keputusan ini dapat diterima semua pihak dan turut menyukseskan Pilkada Padang 2018 tersebut. (Syafri)