PEKANBARU, TOP SUMBAR–Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan laporan pertanggungjawaban selaku Ketua Komisariat Wilayah I (Komwil I) Sumatera Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), menyusul berakhirnya masa kepengurusan periode 2015 – 2018. Laporan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Komwil I Apeksi yang digelar di Hotel Aryaduta pekanbaru, Kamis (1/2/2018).
Dalam laporannya Mahyeldi membeberkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai tugas pokok pengurus Komwil Apeksi, baik internal maupun eksternal. Secara kegiatan internal, Komwil I yang terdiri dari 24 Pemerintah Kota meliputi 5 provinsi di Sumatera telah membahas percepatan pembangunan wilayah Sumatera dan penyelesaian isu-isu strategis terkait program nasional.
Komwil I juga telah mengusulkan peningkatan kerjasama ‘best practice’ antar kota, peningkatan SDM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), serta peningkatan kapasitas kota melalui inovasi administrasi negara.
“Dengan pembahasan – pembahasan secara bergulir dilakukan internal Komwil I Sumatera telah menghasilkan rumusan-rumusan guna keberlanjutan pembangunan sekaligus mempersiapkan kota-kota khususnya yang ada di Komwil I Sumatera,” kata Mahyeldi kepada wartawan.
Walikota Mahyeldi juga menyampaikan kegiatan ekternal bersama Dewan Pengurus Komwil I – IV menyampaikan berbagai rumusan rekomendasi terkait perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional kepada DPR RI, DPD RI, dan MPR RI serta kementerian terkait.
Disampaikan antara lain, isu-isu krusial, terkait bidang pendiidkan menengah dan pengelolaan terminal, peninjauan kembali kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga pembahasan menyampaikan isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN).
“Kita sudah sampaikan berbagai rekomendasi terkait perubahan perundang-undangan dan kebijakan nasional serta isu-isu krusial lainnya,” kata politisi PKS ini.
Lebih lanjut Mahyeldi menyebutkan, isu penting terkait permasalahan kota hampir sama yaitu kependudukan dan pembangunan infrastruktur serta pengelolaan keuangan. Untuk itu diperlukan penguatan otonomi daerah sesuai UU 23 Tahun 2014, khususnya sembilan urusan wajib Bidang Pertanahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
“Untuk penyelesaian permasalahan perkotaan yang hampir sama di setiap kota diperlukan penguatan otonomi daerah,” ujar walikota bergelar Datuk Marajo ini.
Menurut Mahyeldi, banyak kebijakan-kebijakan pusat yang tidak tepat dan bahkan memunculkan masalah-masalah baru di daerah. Diantaranya kebijakan yang kurang tepat yaitu pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi.
“Contohnya, kebijakan pengelolaan SMA/SMK ke pemprov justru menimbulkan beban masyarakat karena kebijakan di daerah yang tadinya bisa free biaya,” tukasnya. (H/Rls)