PADANG, TOPSUMBAR–Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mewanti-wanti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengedepankan tindakan persuasif dan refresif non yustisial dalam tugas. Diperingatkan juga agar tidak “menjual – jual” nama Walikota, tetapi menertibkan karena peneggakkan Perda.
“Utamakan pembinaan terhadap pelaku pelanggar perda dengan persuasif dan pendekatan refresif non yustisial. Jangan jual nama walikota,” tegas Walikota Mahyeldi saat memimpin apel gabungan di markas Satpol PP, Kamis (5/2/2018).
Menurut Mahyeldi, menjalankan tugas penegakkan perda, Satpol PP tidak boleh mengatasnamakan perintah Walikota atau Kasat Pol PP tetapi harus karena perda yang memang sudah ditetapkan.
“Tugas menegakkan perda harus karena perdanya, bukan karena diperintah Walikota,” ujarnya.
Dikatakan, ketertiban umum dan kententeraman masyarakat adalah kondisi yang ideal dalam melaksanakan pembangunan dan menikmati hasil pembangunan. Mewujudkan kondisi itu adalah bagian peran dari Satpol PP.
“Tugas Pol PP memang berat guna mewujudkan kondisi tenteram dan tertib,” imbuh Mahyeldi.
Sementara itu Pj. Kasatpol PP Yadrison mengatakan, personil Pol PP saat ini sangat terbatas, yaitu sebanyak 505 orang dan 400 orang diantaranya 400 orang adalah tenaga kontrak.
“Sedangkan kebutuhan untuk Kota Padang bila diasumsikan penduduk 900ribu jiwa dan 10ribu orang dijaga oleh satu orang maka diperlukan 900 personil,” katanya. (H/Hms)