Rambu leter S dan leter P di Jalan Khatib Sulaiman
PADANG, TOP SUMBAR — Banyaknya rambu jalan tentang larangan berhenti dan larangan parkir disepanjang jalan Khatib Sulaiman-Sudirman, yang dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, merugikan masyarakat dan dan mendapatkan sorotan tajam dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurnas, menilai pemerintah kota Padang sangat lemah dalam penegakan aturan penggunaan jalan. Pemasangan rambu dilarang berhenti di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Sudirman menambah deretan kelemahan Pemerintah Kota Padang yang hendaknya dibenahi.
“Tujuan rambu jalan tersebut adalah untuk ditaati dan dipatuhi oleh semua elemen, terutama elemen yang mempunyai kendaraan. Jika larangan parkir dan larangan stop artinya semua kendaraan yang melintas disepanjang jalan tersebut tidak boleh berhenti apalagi diparkir,” ujar Nurnas pada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (13/2).
Lebih lanjut Nurnas menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak konsisten, dan tidak patuh dengan aturan dalam menerapkan aturan. Seharusnya leter S itu sudah ditentukan dan mempunyai batas dalam pemasangannya.
“Jadi, jika leter S dan P tersebut tersambung terus, artinya masyarakat tidak diberi ruang dan ini sudah tidak benar,” ucapnya.
Selama ini, kemacetan dan kesemrautan berlalu lintas adalah disebabkan, lemahnya pemerintahan dalam menerapkan dan menegakkan disiplin berlalu lintas. Banyak pelanggaran sepanjang jalan Katib Sulaiman-Sudirman dan itu tidak pernah dilakukan penindakan oleh pemerintah.
Nurnas juga menilai ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan ijin dalam mendirikan bangunan ditempat strategis, yang bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 58 Tahun 2008, dan akibatnya banyak kendaraan yang di parkir dan berhenti di taman dan badan jalan.
“Kita telah melihat sendiri, mulai Sabtu, Minggu dan Senin kemaren dimana polisi bisa dibilang hampir tiap hari ada disana, namun yang namanya penindakan atas pelanggaran tidak pernah dilakukan (cuma dilihat-lihat saja red),” pungkas Nurnas.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran menambahkan, penerapan aturan dilarang berhenti di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, dan Jalan Sudirman tanpa diiringi dengan tersedianya titik berhenti, jelas sangat merugikan masyarakat. Termasuk yang merugikan masyarakat adalah pembiaran terhadap kendaraan parkir di badan jalan, yang terjadi di hampir seluruh ruas jalan di dalam kota.
Untuk menata lalulintas di Kota Padang, Yulfitni meminta Pemko Padang konsekwen dalam menegakkan aturan jalan raya. Pelanggaran pemanfaatan jalan raya harus ditindak tegas.
“Seperti kendaraan parkir di badan jalan, di trotoar, pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di daerah milik jalan dan sebagainya, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat juga meminta Pemko Padang menata ulang penempatan rambu-rambu lalulintas dan marka jalan. Termasuk juga rambu petunjuk jalan di persimpangan yang terpasang lampu lalulintas (traffic light). (Syafri)