Suasana saat Sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2018
PADANG, TOP SUMBAR — Masa kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, merupakan salah satu tahapan yang rumit bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara sekaligus bagi peserta. Karena, saling ingin mendapatkan peluang yang sama tapi terhalang oleh aturan yang mengatur soal kampanye tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati saat sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2018, di Aula Lantai II KPU Kota Padang, Rabu (7/2/).
“Kampanye ini ada aturan yang mengaturnya dan juga ada tim yang mengawasi. Kita berharap, pelaksanan kampanye ini bisa berjalan dengan damai, lancar serta sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harap Muhammad Sawati.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menyatakan, siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang untuk periode 2018-2023.
“Kami dari DPRD siap membantu KPU. Kita harapkan, KPU bisa maksimal bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilwako Padang ini. Sukses atau tidak penyelenggaraan Pilwako Padang, merupakan tanggung jawab semua elemen di Kota Padang,” terang Wahyu yang jadi salah seorang peserta sosialisasi.
Kemudian, Wahyu meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi Pilwako ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah kota Pemko untuk Pilwako ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih.
Untuk Panwaslu, Wahyu mengingatkan, jadi lah wasit yang adil dan profesional. “Jika ada kegiatan-kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan, tolong peserta ini dikasih tahu,” harap Wahyu.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie menyebutkan, tahapan kampanye itu ibarat jantung proses demokratisasi. Karena, di masa inilah masyarakat diberi pencerahan dalam menentukan sikap dalam memilih pimpinan mereka, sesuai keinginan masyarakat.
“Dalam kampanye itu, ada beberapa yang bisa difasilitasi KPU di antaranya debat visi-misi yang pelaksanaan debat diutamakan di depan publik, diselenggarakan paling banyak 4 kali (15 Februari – 23 Juni), karena setelah 23 Juni, memasuki minggu tenang kampanye jelang pelaksanaan pemilihan pada 27 Juni,” terang Mufti Syarfie.
Kemudian, dilanjutkan Mufti Syarfie, menyangkut saksi bagi paslon yang tidak mau atau menolak debat, Mufti menyebutkan, maka Paslon tersebut dikenai sanksi.
“Bentuk sanksi berupa tidak ditayangkan sisa iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka,” tegas Mufti.
Kemudian, yang difasilitasi KPU adalah baliho. Untuk baliho, di setiap daerah kabupaten/kota dijatah KPU maksimal 5 baliho per paslon. “Kalau ada empat paslon, berarti per daerah ada 20 baliho. Sementara, spanduk, maksimal ada 2 per desa per paslon. Ada pula umbul-umbul yang dibatasi 20 per kecamatan,” ucapnya.
Meski demikian, kata Mufti, Paslon diperbolehkan menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) mereka sesuai besaran yang juga ditetapkan KPU.
“Di luar jumlah tersebut, paslon bisa membuat sendiri, menambah, dan desain juga harus disetujui kami (KPU-red). Jumlah penambahan, 150 persen dari jumlah yang telah difasilitasi KPU. Misalnya spanduk difasilitasi KPU 2 per desa. Paslon bisa menambah 150 persennya. Jadi mereka bisa tambah 3 spanduk lagi,” terang Mufti Syarfie.
Jumlah 150 persen penambahan APK itu, ungkap Mufti, dikembalikan lagi ke kesiapan Paslon dan Timses. “Terserah mereka. Jika mau sebanyak itu, ya silakan. Jika tidak ya tidak apa-apa,” ucapnya.
Sementara, Anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmi menegaskan, dalam masa kampanye nanti, Panwaslu akan berpatokan kepada hukum dan aturan yang berlaku.
“Jika pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan kita peringati dan kita ditindak,” jelasnya. (Syafri/Rls)