DHARMASRAYA, TOPSUMBAR–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat dan Bantuan Hukum untuk Mayarakat Miskin yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya kembali dirapatkan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Rabu (14/02).
Pembahasan dua Ranperda tersebut saat ini sudah sampai pada tahap Pandangan Fraksi DPRD atas tanggapan yang diberikan oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di hari sebelumnya.
Setidaknya, ada enam fraksi yang menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Amrizal Dt Rajo Medan itu. Yakni, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Hati Nurani Kebangsaan, Fraksi Gerindra Sejahtera dan Fraksi Nasdem.
Dalam penyampaian pandangan fraksi tersebut, semua pada prinsipnya menyetujui rencana peraturan daerah tentang Pengelolaan Zakat dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini.
Namun tentu, Ranperda ini perlu pengkajian dan pembahasan secara lebih mendalam antara Pemerintah Daerah dan DPRD. (Yanti/Rls)