Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (2 Kanan) bersama pimpinan DPRD Sumbar
PADANG, TOP SUMBAR — Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah dibahas dan dua diantaranya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (28/2).
“Kita telah meresmikan dan menyelesaikan pembahasan 4 Ranperda yang terkait dengan sampah, pencegahan Narkotika dan pencabutan 2 Perda yaitu tentang BUMD, ATS serta Dinamika,” kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno menambahkan untuk selanjutnya, kita memberikan ucapan terimakasih dan juga penghargaan pada pimpinan dan anggota dewan yang telah bersama menyelesaikan pembahasan Perda-perda tersebut.
“Perda dibahas begitu lama dan tentunya dengan biaya yang cukup besar, oleh karena itu kita mengharapkan agar Perda ini tidaklah tersia-siakan,” harapnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, dilanjutkannya, berkaitan tentang pengolahan sampah dimana pemprov punya kewenangan dalam mengelola sampah.
“Kemudian kewenangan provinsi yang diatur dalam perundangan Nomor 23 Tahun 2004, pemerintahan daerah disebutkan, bahwa provinsi juga memiliki kewenangan melakukan pengembangan sistem, dan pengolahan sampah regional lintas kabupaten dan kota,” paparnya.
“Inilah dasar kenapa Perda sampah diperbaiki sesuai dengan tuntutan Undang-undang yang baru, dimana pemprov bisa mengelola dan juga mengambil kompensasi dan kontribusi dari daerah,” ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga menambahkan, tentunya dengan adanya Ranperda menjadi Perda tentang sampah tersebut, akan menjadi payung hukum dimana pemprov menerima kompensasi dari kota dan kabupaten dalam pemberian pelayanan pembuangan akhir sampah, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. (Syafri)