Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri Gubernur sumbar Irwan Prayitno
PADANG, TOP SUMBAR — Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Kenaikan pajak bahan bakar ini telah disepakati oleh Pemprov Sumbar sebesar 2,5 persen dan diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” kata Hendra Irwan Rahim selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (15/2).
Ia meminta kepada PT Pertamina agar tidak mengurangi kuota bahan bakar minyak, terutama untuk minyak bersubsidi seperti premium dan solar. Selain itu pihak DPRD Provinsi Sumatera Barat juga meminta PT Pertamina juga menjaga ketersediaan minyak untuk masyarakat Sumatera Barat.
“Jangan menyusahkan masyarakat terutama yang berada di luar kota yang harus antri panjang untuk mendapatkan bahan bakar di SPBU,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal menyampaikan, pajak bahan bakar kendaraan merupakan sumber pemasukan bagi daerah. Pada tahun 2017 dengan jumlah pajak lima persen kas daerah menerima sebesar Rp344.256.546.225,36- atau sekitar Rp344 miliar.
Menurutnya dengan adanya penambahan pajak menjadi 7,5 persen pendapatan diprediksi naik menjadi Rp407.909.524.875,31 atau sekitar Rp407 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp66,9 miliar.
Dengan adanya kenaikan pajak ini, disebutkannya, membuat penggunaan bahan bakar subsidi seperti solar dan premium mengalami peningkatan, sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan, agar Pertamina menjamin ketersediaan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan harga tetap seperti yang ditentukan oleh pemerintah, cuma mengambil dalam bentuk pajak seusai dengan Perda yang telah disepakati. Hal ini juga telah sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan tidak ada permasalahan.
Irwan Prayitno juga mengatakan, pembahasan ini sudah panjang antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menaikkan pajak bahan bakar kendaraan tersebut.
“Kita tentu berharap kenaikan ini tidak membebani masyarakat,” ucapnya.
Terkait pengawasan penggunaaan bahan bakar subsidi, dilanjutkan Irwan Prayitno, tentu dilaksanakan secara bersama-sama, apabila ditemukan tindakan penyalahgunaan dan mengarah kepada pidana, tentu ini persoalan pihak kepolisian.
“Jika terjadi di SPBU, tentu pihak SPBU yang harus bertanggungjawab, sehingga bahan bakar ini dapat tepat sasaran,” katanya.
Dalam paripurna tersebut juga disahkan dua ranperda lain yang disepakati menjadi peraturan darah yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jasa Umum dan Perda Rencana Pembangunan Industri Sumatera Barat tahun 2018-2038.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno,Forkopimda, serta undangan lainnya. (Syafri )