DHARMASRAYA, TOPSUMBAR–Komisi Informasi (KI)Provinsi Sumatera Barat melakukan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi pemeringkatan PPID tahun 2018 di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (27/02). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Auditorium Dharmasraya dan diikuti oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi) Utama dan PPID Pembantu se Kabupaten Dharmasraya.
Komisioner KI Provinsi Sumatera Barat, Syamsurizal, yang memimpin tim ini dalam kesempatan itu menyebutkan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini ditujukan untuk melihat sejauh mana kepatuhan badan publik di Kabupaten Dharmasraya dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam waktu dekat, direncanakan bulan Maret, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat akan melakukan penilaian terhadap PPID di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Hasil monev ini nantinya dapat menjadi bahan persiapan bagi PPID Kabupaten Dharmasraya untuk menghadapi penilaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsurizal.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Dharmasraya, Leli Arni, saat membuka secara resmi kegiatan itu menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang KIP menuntut pemerintah daerah untuk melaksanakan keterbukaan informasi.
“Maka dari itu, kita harus mampu memahami dengan baik implementasi Undang-undang KIP ini. Mana informasi yang patut dipublikasikan, mana yang tidak, kita harus paham betul klasifikasinya,” ujar Leli.
Maka dari itu, Leli berharap, kehadiran tim dari KI Provinsi Sumatera Barat betul-betul dimanfaatkan dengan baik oleh PPID untuk menggali segala informasi tentang implementasi Undang-undang KIP ini. Dengan harapan, ke depan Dharmasraya menjadi salah satu kabupaten terbaik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan diskusi dan tanya jawab antara tim dari KI Provinsi Sumatera Barat dan PPID Utama dan PPID Pembantu, yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Humas Setda Dharmasraya, Arwinta, selaku Ketua PPID Utama Kabupaten Dharmasraya. (Yanti/Rls)