DHARMASRAYA, TOPSUMBAR–Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengapreasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya, yakni tentang Pengelolaan Zakat dan tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Apresiasi ini disampaikan bupati saat memberikan tanggapan atas inisiasi dua Ranperda oleh DPRD tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Selasa (13/02).
Menurut bupati, pengelolaan zakat memang perlu dilakukan sesuai syari’ah, amanah, bertanggungjawab, profesional,dan trasnparan dengan program kerja yang jelas dan terarah. Dalam kaitan ini, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat.
Untuk maksud tersebut, perlu adanya peraturan daerah tentang zakat yang berasaskan iman dan taqwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan dan kepastian hukum.
“Setelah mempelajari Ranperda tersebut, menurut hemat kami materinya telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun secara substansi tentunya akan dilakukan pembahasan secara mendalam pada rapat-rapat bersama antara pemerintah daerah daengan DPRD,” ujar bupati.
Sementara itu, untuk Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, menurut bupati penyelenggaraannya telah dilaksanakan dalam bentuk pelayanan konsultasi dan penyuluhan hukum (perkara-perkara nonlitigasi). Namun terhadap warga miskin yang menghadapi perkara di Pengadilan, diakui bupati memang belum dapat diberikan pelayanan bantuan hukum. Sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik adanya usul inisiatif DPRD untuk menyusun dan membahas Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini,” pungkas bupati. (Yanti/Rls)