PADANG, TOPSUMBAR–Demi menjaga Keamanan Kenyamanan dan Ketertiban Umum, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, terus melakukan Pengawasan ijin terhadap kafe dan pub yang melanggar jam tayang dan didampingi langsung oleh Pol PP Provinsi Sumatera Barat Sabtu. (10/2) malam.
Pengawasan yang dilakukan bukan saja terhadap izin kafe, namun juga dilakukan petugas terhadap pengunjung. Alhasil sebanyak 43 pengunjung di beberapa tempat cafe dan Pub di Kota Padang, banyak tidak memiliki identitas diri (KTP).
“Sebanyak 43 ini semuanya wanita, untuk sementara akan kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka semua warga Padang, atau warga luar Padang yang tidak memiliki KTP.” Kata Yadrison
Pengawasan yang di lakukan petugas di Kafe Juliet, Kafe 29, Kafe 25, Happy Family, Axana, Kafe Diva, New Damarus Karaoke dan Pub Axana.
Semua yang yang tidak memiliki KTP diangkut Satpol PP keatas Mobil Dalmas dan dibawa petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
“Kita akan lakukan pembinaan terhadap pengunjung yang tidak memiliki KTP tersebut, serta akan memanggil pihak keluarganya. Baru bisa kita lepas.” tambahnya. (H/Rls)