Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengagendakan sidang paripurna pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di awal tahun 2018. Melalui rapat internal DPRD, melewakan struktur Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kota Padang 2018 periode masa bakti sisa 2018 hingga 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti.
Dalam pelewaan tersebut, DPRD merombak komposisi enam AKD yakni Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, II, II dan IV. Seperti di BK, kali ini ketua dijabat Yendril (Hanura), wakil Ilham Maulana (Demokrat). Pada periode sebelumnya ketua BK dijabat Amril Amin (PAN) dan wakil Yulisman (Demokrat). Begitupun di Bapemperda, ketua dipegang Wismar Panjaitan (PDIP) dan wakil Jumadi (Golkar). Dimana sebelumnya ketua dijabat Hadison (PKS) wakil Miswar Jambak (Golkar).
Sementara di Komisi I, Ketua Azirwan (Nasdem), Wakil Ketua Zaharman (Hanura) dan Sekretaris Zulhardi Z. Latif (Golkar) dengan koordinator Elly Thrisyanti. Komisi II Ketua Gustin Pramona (Demokrat), Wakil Ketua Miswar jambak (Golkar) dan Sekretaris Dasman (PPP), dengan koordinator Wahyu Iramana Putra.
Pada Komisi III, Ketua Emnu Azamri (Gerindra), Wakil Ketua Elvi Amri (Hanura), Sekretaris Mailinda Rose (Nasdem) dengan Koordinator Asrizal. Dan Komisi IV, Ketua Maidestal Hari Mahesa (PPP), Wakil Ketua Surya Jufri (Demokrat), dan Sekretaris Muzni Zen (Gerindra) dikoordinatori Muhidi.
Terjadinya pergantian komposisi Alat kelengkapan Dewan (AKD) dalam agenda sidang paripurna menandai suhu politik di gedung DPRD Padang mulai memanas, apalagi tidak lama lagi pilkada Kota Padang akan ditabuh. seiring pergantian AKD, dua fraksi di DPRD Padang yakni fraksi PAN dan PKS tidak kebagian jatah kursi.
Menyikapi hal itu Ketua Fraksi PAN, Masrul Rajo Intan, yang juga anggota Bamus menilai perombakan AKD tersebut terkesan dipaksakan. Sebab perombakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya. Masrul juga mengatakan, pihaknya juga sudah mengingatkan baik secara lisan maupun menyurati pimpinan. Khusus perombakan Bapemperda dan BK itu tidak benar secara prosedural.
Dalam aturannya, BK dan Bapemperda itu bisa dipilih kembali setelah 2,5 tahun. Namun nyatanya, saat ini Jabatan BK dan Bapemperda itu belum cukup setahun. Terkait persoalan ini, dia juga mengatakan sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kontitusi, terangnya.
Menurutnya, politik di DPRD Padang saat ini tidak terlepas dari politik di pilkada. Koalisi yang terbentuk juga merembet ke DPRD. “Berpolitik itu boleh-boleh saja, namun tentu berpolitik dengan cara beretika. Dia menilai, perombakan AKD ini dilakukan dengan politik yang tidak beretika,” sebutnya.
Semenatara itu, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra membantah hal itu. Menurutnya apa yang terjadi di DPRD tak ada kaitannya dengan kontelasi politik, dimana ada koalisi tujuh partai mengusung Emzalmi-Desri Ayunda melawan dua partai mengusung Mahyeldi-Hendri Septa.
“Tak ada kaitan dengan itu. Apa yang terjadi di DPRD adalah keputusan politik. dan tak ada yang dilanggar dalam perubahan AKD itu. Semuanya sesuai Tatib DPRD dan melalu mekanisme yang semestinya,” kata Wahyu usai paripurna pelewaan AKD.
Dikatakan, Wahyu yang dilakukan itu bermula dari masuknya surat dari fraksi-fraksi terkait pergantian AKD. Kebiasaannya memang setiap awal tahun terjadi perubahan komposisi komisi-komisi.
“Sementara BK dan Bapemperda, biasanya diganti dalam dua setengah tahun. Tapi ada aspirasi fraksi yang meminta sekalian diganti. Kami dipimpinan hanya menyalurkan aspirasi itu,” ujarnya.
Dijelas Wahyu sebelum pergantian sudah dilakukan rapat Bamus. Rapat ini dilakukan setelah adanya rapat pimpinan DPRD terkait surat masuk dari PAN dan PKS pemilihan dilakukan cukup untuk komisi-komisi saja, sementara Bapemperda dan BK, dinilai belum patut dilakukan pergantian. Namun fraksi-fraksi lainnya tetap ingin lanjut diganti.
Ketua DPRD Padang Elly juga membantah pergantian itu terkait persaingan di Pilkada. Dalam rapat badan musyawarah, anggota Fraksi PAN dan PKS hadir untuk membahas. Namun memang dalam paripurna pelewaan tidak satupun anggota mereka yang hadir, tapi tidak menjadi persoalan, karena paripurna dilakukan sesuai Tatip dan quorum, kata Elly. ***