Suasana rapat kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan mitra kerja
PADANG, TOP SUMBAR — Mengingat tindakan penyalahgunaan Narkoba di Sumatera Barat meningkat drastis, yang tentunya dapat merusak kehidupan generasi muda. Pemerintah memandang, perlu membuat peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Untuk mengatasi maraknya peredaran Narkoba tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, berupaya menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk penyalagunakan Narkoba, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat kerja bersama mitra kerja yang dilaksanakan di Ruang Khusus II Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/1).
“Narkoba harus diberantas, jika kita membiarkan peredaran Narkoba, berarti kita telah merusak anak bangsa. Ini tanggungjawab kita, tampa perda pun sebenarnya masyarakat sudah bertanggungjawab, karna itu panggilan jiwa. Persoalan Narkoba adalah persoalan kita bersama, persoalan bangsa,” kata Achiar selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Kita haruslah terus mensosialisasikan dengan melibatkan institusi terkait, dilanjutkan Achiar, sehingga Narkoba itu betul-betul ditakuti oleh generasi bangsa. Perkembangan Narkoba memang luar biasa, maka dari itu kita harus menyikapi dengan aturan-aturan yang ada.
“Sumbar masuk 3 besar dari 18 provinsi dalam dalam peredaran Narkoba ditingkat SMA dan mahasiswa, itu sungguh luar biasa,” keluhnya.
Achiar menambahkan, sesuai dengan Perda, dimana Kita memfasilitasi pencegahan sesuai dengan kewenangan, dan ini nantinya akan ditambah lagi dengan peraturan gubernur, namun DPRD Provinsi Sumatera Barat sangatlah menyetujui untuk pencegahan penyalahgunaan Narkoba dilakukan lebih awal.
“Konsekuensi dari ini pemerintah harus bisa menganggarkan untuk hal ini, agar setiap generasi di Sumatera Barat terselamatkan,” tandasnya.
Acara rapat kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Achiar dan didampingi oleh Sabrana, Irsyad Syafar dan Rahayu Purwanti.
Rapat kerja tersebut juga dihadri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), perwakilan Menkum Ham, MKKS SMA/SMK. Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat Kumbul KS, LSM dan Bundo kandung beserta undangan lainnya. (Syafri)