PADANG, TOP SUMBAR–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko Padang tentang retribusi jasa umum no 11 tahun 2011 saat ini sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus I DPRD Kota Padang dan Ranperda ini sudah kali ke tiga dilakukan perubahan.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan saat ini kita bersama anggota pansus I lainnya baru akan memulai pembahasan bersama OPD terkait pada Rabu, (24/01/2018) ini dikarenakan kita masih menunggu informasi atas dasar apa Ranperda ini dirubah yang koordinator OPD ialah Bagian Hukum Pemko Padang.
“Jika ini telah didapat, pihaknya siap menerima perubahan ranperda ini untuk dijadikan peraturan daerah. Pansus I DPRD siap menfasilitasi perubahan ini bersama berbagai OPD yang ada,” kata Faisal, Selasa (23/1/2018).
Terkait organisasi perangkat daerah yang mencakup hal ini masing-masingnya ialah Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan. Jika data dari bagian hukum telah didapat, maka masing-masing OPD yang ada diminta memaparkan perubahan retribusi yang akan dilaksanakan, ini demi menemui titik terang serta Ranperda ini dapat dijadikan peraturan daerah.
Kemudian, Ia meminta kepada pimpinan OPD yang tergabung pada pansus I, untuk serius dan teliti dalam menyusun ini, supaya ini terealisasi dengan baik serta kejanggalan tidak ditemui nantinya, “ujar kader PAN ini.
“Pihaknya bersama anggota pansus I lainnya siap mengawal dan membahas persoalan ini hingga tuntas, tujuannya agar ini tidak keliru nantinya serta Perda ini siap diterapkan ditengah-tengah masyarakat,” ungkapnya. (H/N)