Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Drs. Margyanta SH
PADANG, TOP SUMBAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyelidiki dugaan tambang emas bermasalah di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman yang dilakukan oleh PT Inexco Jaya Makmur.
Sebelumnya perwakilan masyarakat tiga nagari dari Kabupaten Limapuluhkota, Sijunjung dan Pasaman mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, untuk mengadukan aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan. Perwakilan dari tiga kabupaten tersebut juga mengadukan lingkungan mereka mengalami kerusakan, karena adanya aktivitas tambang yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di nagari mereka.
“Kami menurunkan tim untuk datang ke lokasi dan mengumpulkan semua data yang diperlukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Margyanta pada wartawan di Padang, Jumat (12/1).
Menurut Margyanta, petugas telah menerima pengaduan dari masyarakat setempat terkait dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Perusahaan diduga memulai aktivitas pertambangan di luar izin yang mereka miliki sehingga meresahkan warga.
“Langkah awal kita lakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti legalitas perusahaan dan legalitas perizinannya. Persoalan ini akan langsung ditangani oleh Subdit IV Direskrimsus Polda Sumbar,” ucapnya.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Sumatera Barat AKBP Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih berupaya untuk mengumpulkan data dari laporan yang diterima dari masyarakat. Apabila ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tentu akan ditindak secara hukum.
“Pengaduan masyarakat telah kita pegang selanjutnya kami lakukan pengembangan terkait tambang yang meresahkan warga ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat Nurnas meminta pemerintah provinsi untuk mencabut izin tambang yang bermasalah di beberapa lokasi di daerah itu seperti Kabupaten Pasaman.
“Pemerintah harus segera mengambil sikap karena persoalan ini telah meresahkan masyarakat akibat perizinan tambang yang dikeluarkan oleh pemprov,” katanya.
Nurnas akan minta dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang dituntut oleh masyarakat ini sehingga persoalan ini dapat dilihat secara jernih.
“Kita akan panggil OPD terkait dengan perizinan ini. Apabila yang diadukan masyarakat itu benar tentu izin yang dikeluarkan pemerintah itu batal demi hukum,” jelasnya.
Tokoh masyarakat Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Emilezola mengatakan masyarakat tengah memperjuangkan tanah ulayat mereka yang ditambang oleh PT Inexco Jaya Makmur. Perusahaan itu memang memiliki izin namun di kawasan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Pasaman.
“Namun mereka memasukkan alat berat, ini jelas melanggar hukum. Akibat aktivitas mereka jalur yang menghubungkan permukiman dengan kebun masyarakat rusak dan tidak dapat dilalui,” jelasnya.
Ia menuturkan masyarakat di kawasan itu tidak membutuhkan tambang karena akan merusak lingkungan tempat tinggal mereka, dirinya mengetahui secara jelas potensi kandungan emas di daerah mereka.
“Kami tidak ingin kampung kami rusak akibat pertambangan yang dilakukan, selain itu PT Inexco jelas telah melanggar hukum,” ujarnya saat berdialog dengan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (11/1). (Syafri)