Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno
PADANG, TOP SUMBAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), kembali dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Pada prinsipnya ke 9 fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat mendukung Ranperda RZWP3K ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Untuk pembangunan daerah wilayah pesisir dan pulau-pulau yang ada di sumatera barat sangat diperlukan aturan yang jelas.
Meski sebelumnya rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam Penetapan Perda RZWP3K sempat diskor beberapa hari, akhirnya Kamis (4/1/2018) ditetapkan menjadi Perda.
Pantai, laut dan pulau-pulau kecil haruslah bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dan ini tentunya harus ada pengelolaan, evaluasi dan perencanaan serta pengawasan dari pemerintah daerah nantinya.
Karena menyakut kesejahteraan masyarakat Perda RZWP3K juga perlu adanya sanksi hukum dari pelanggaran Perda tersebut. Dan begitu juga dengan dampak lingkungannya, jangan sampai ada permasalahan antara masyarakat lokal dengan investor nantinya
“Didalam penetapan peraturan daerah yang paling penting adalah pantai, laut dan pulau-pulau kecil itu betul-betul bisa dimanfaatkan, diperdayakan, diawasi dan direncanakan secara baik, dalam rangka pembangunan Sumatera Barat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Top Sumbar usai sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka lanjutan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RZWP3K, Kamis (4/1).
Tentang kearifan lokal, dilanjutkan Arkadius Datuak Intan Banno, hak-hak masyarakat dan hak-hak ulayat haruslah jadi perhatian, walaupun ini merupakan kewenangan provinsi.
DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap kepada pemerintah daerah, permasalahan, pengelolaan, evaluasi dan perencanaan terhadap pulau-pulau itu hendaklah betul-betul diperhatikan, jangan sampai hak-hak masyarakat, hak ulayat dan kearifan lokal lepas ke yang lain.
“Termasuk yang ditegaskan oleh Partai Demokrat terhadap penyewaan dalam jangka waktu yang lama, ini juga menjadi catatan penting dan perhatian bagi pemerintah daerah, sehingga pantai, laut dan Pulau-pulau kecil ini mampu memperdayakan ekonomi dan harkat orang banyak,” tandasnya. (Syafri)