Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati
PADANG, TOP SUMBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang 8-10 Januari 2018, yang sebelumnya informasi pendaftaran telah diumumkan lebihkurang selama sepekan ini.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Kota Padang M Sawati pada TopSumbar.co.id di Ruang Kerjanya Gedung KPU Kota Padang, Kamis (8/1).
“Pembukaan pendaftaran dimulai dilaksanakan selama 3 hari. 8-9 Januari kita buka dari jam 8.00-16.00 WIB, sedangkan 10 Januari kita buka jam 8.00-24.00 WIB. Selama 3 hari itu, kita akan menerima pendaftaran Paslon, baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung partai politik,” kata M Sawati.
Bagi Paslon yang mendaftar, dilanjutkan M Sawati, harus menandatangani tiga form terkait syarat calon, yakni form BB1 KWK, BB2 KWK dan BB3 KWK. Ketiga form itu juga berisi surat pernyataan.
Diantaranya, juga berisi pernyataan telah mengundurkan diri baik itu sebagai TNI, Polri, PNS dan BUMN/BUMD, terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang.
Kemudian, surat keterangan tentang tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Surat keterangan yang tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela beserta syarat yang lainnya.
“Semua form itu telah kita disiapkan, Paslon beserta parpol pengusung, tinggal mengisi form yang sudah disediakan. Namun sampai sekarang, Paslon belum ada yang mendatangi KPU Kota Padang untuk melakukan pendaftaran,” ucap M Sawati.
Informasi yang dihimpun TopSumbar.co.id, salah satu Paslon Emzalmi-Desri yang rencananya mendaftar pada 8 Januari ini, telah melayangkan surat pada KPU Kota Padang, tentang kerberhalangannya untuk melakukan pendaftaran.
Namun 9 Januari, Paslon tersebut akan datang ke KPU Kota Padang untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi semua syarat yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang. (Syafri)