Dinas Sosial dan P2TP2A Kota Padang di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Padang, Jumat (12/1/2018) pagi mendampingi Melati (nama samaran, red) saat bertemu dengan ayah kandungnya.
PADANG, TOP SUMBAR–Pasca kedua orang tuanya bercerai, nasib Melati (nama samaran red) berumur 11 tahun sungguh tragis. Dirinya diduga kerap mendapatkan siksaan dan kekerasan. Kakinya dirantai dan hidupnya dikekang. Parahnya, anak tersebut dipaksa untuk meminta-minta.
Tak tahan dengan deraan itu, dirinya mencoba kabur. Sembari memohon untuk ke kamar mandi buang air kecil, Melati nekad kabur hingga sampai di kawasan Asrama Polisi (Aspol) Lolong, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis (11/1/2018) malam.
Sesampainya disana, Melati berhenti. Dia duduk sejenak di rumah seorang perwira polisi. Ternyata Melati berhenti di rumah seorang petinggi di Polda Sumbar, Kombes Margiyanta yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus).
“Saat saya datangi anak tersebut, saya berfikir masih dia putri dari polisi yang tinggal di kawasan ini, ternyata bukan. Sembari merintih, dia meminta tolong kepada saya untuk membuka rantai yang masih terikat di kakinya. Setelah saya tanyakan dan ajak Melati berkomunikasi, dia menceritakan bahwa dirinya disiksa oleh kedua orang tuanya. Saya langsung menghubungi pihak Polsek Padang Barat.
Semalam disana, anak ini kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang oleh polisi,” papar Kombes Margiyanta, Jumat (12/1/2018). Mengetahui anaknya berada di Polresta Padang, ayah kandung dari Melati kemudian mendatangi Unit PPA untuk melihat kondisi terakhir dari buah hatinya tersebut. Hatinya terenyuh melihat putri tercinta yang sudah lama ia rindukan pasca bercerai dari istrinya dan tak lagi bertemu berada di ruang penyidikan petugas kepolisian.
“Saya tidak terima jika benar ibu kandung dan ayah tirinya yang tega berbuat seperti itu. Saya ingin polisi segera menindak lanjuti kasus tersebut, perbuatan mereka sungguh sangat keji,” tutur pria yang tak mau disebutkan namanya tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman Marunduri menyebut bahwa ada dugaan kedua orang tua dari Melati melakukan ekspolitasi kepada dirinya dengan cara dikekang dan tak diberikan hak menempuh pendidikan reguler pada anak seusia bocah perempuan tersebut.
“Untuk kasus ini kita akan mendalami apakah disana ada unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya kita juga mencari tahu orang yang melakukan hal tersebut untuk dimintai penjelasan sebelum terbukti melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, Rusmen menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mendampingi Melati, terutama dari sisi pendidikan.
“Kami akan mengawasi anak ini kedepannya dan menjamin memberi segala keperluan sang anak terutama hak-nya untuk menempuh pendidikan reguler, seperti sekolah,” kata Rusmen yang didampingi oleh Erdawati, petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang. (H/dil)