Suasana Sharing DPRD Kabupaten Solok dengan Banggar DPRD Kabupaten Merangin Provinsi JambiĀ
KABUPATEN SOLOK, TOP SUMBAR — Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Solok, untuk Sharing informasi sekaligus belajar tentang pendapatan daerah, Rabu (17/1).
Kedatangan rombongan Banggar DPRD Kabupaten Merangin tersebut, disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Hardinalis Kobal dan Wakil DPRD Kabupaten Solok Yondri Samin.
Sementara rombongan Banggar DPRD Kabupaten Merangin tersebut, beranggotakan 10 orang anggota banggar serta Staff Protokoler dan Publikasi DPRD Kabupaten Merangin, dan dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPRD Kabupaten Merangin Ahmad Fausari.
Ahmad Fausari dihadapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Solok menyampaikan maksud kedatangannya ke Pemerintahan Kabupaten Solok yakni untuk bersilaturahmi, sekaligus ingin belajar banyak bagaimana Kabupaten Solok dalam mengelola pendapatan daerah.
“Tujuan kedatangan kami adalah untuk bertukar informasi selingkup pendapatan daerah, dan upaya untuk peningkatannya,” kata Ahmad Fausari selaku pimpinan rombongan tersebut.
Ahmad Fausari menambahkan, apa yang telah kita dapatkan dari informasi ini, adalah sebagai bahan perbandingan untuk kami terapkan di daerah kami nantinya.
Terimakasih yang tak terkira, dilanjutkan Ahmad Fausari, atas sambutan, kesedian dan pelayanannya terhadap kedatangan rombongan Banggar DPRD Kabupaten Merangin.
Disisi lain, salahsatu Anggota Banggar DPRD Kabupaten Merangin menanyakan, bagaimana cara memungut retribusi rumah makan. Karna di Merangin, pihaknya masih kesulitan dalam memungut pajak rumah makan, dimana assessment hanya dilakukan oleh pihak rumah makan, sehingga target PAD dari sektor pajak rumah makan masih saja terkendala.
Menanggapi beberapa pertanyaan dalam sharing DPRD Kabupaten Solok dengan Banggar DPRD Kabupaten Merangin tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok Hardinalis Kobal menerangkan secara rinci, bagaimana sistem yang dipakai untuk mengajak pihak rumah makan, agar memiliki kesadaran untuk membayar pajak atas usaha dan kepemilikan rumah makannya.
“Retribusi rumah makan dilakukan dengan cara memanggil para pengusaha rumah makan. Sampaikan hak dan kewajiban mereka, hal itu terus kita laksanakan secara berkesinambungan,” kata Hardinalis Kobal.
Selain itu, acara sharing DPRD Kabupaten Solok dengan Banggar DPRD Kabupaten Merangin, juga saling bertukar informasi tentang kedua daerah. (Andar)