Wali Nagari Dilam Sarwo Edi
KAB. SOLOK, TOP SUMBAR–Semakin banyak anggaran yang masuk ke desa (nagari), potensi penyalahgunaan anggaran makin sering terjadi. Upaya pemerintah pusat untuk menanggulangi ketertinggalan desa (nagari) melalui suntikan anggaran membuat para kepala desa (wali nagari) tergiur melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo sering mengingatkan para kades (wali nagari) untuk menggunakan anggaran dengan tepat.
Peringatan orang nomor satu di Indonesia itu nampaknya tidak di indahkan oleh Sarwo Edi Wali Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Diduga Sarwo Edi banyak melakukan penyelewengan anggaran dan kekuasaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap realisasi pembangunan di Nagari Dilam, yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lainnya.
Selain itu, masyarakat Dilam juga mengeluhkan penyalahgunaan jabatannya sebagai wali nagari, sehingga segala bentuk pembangunan di Nagari Dilam banyak dikerjakan oleh orang terdekatnya, dan hal itu selalu dipertanyakan oleh masyarakat Dilam.
Dikutip dari berita yang diterbitkan oleh Metro Andalas bulan lalu, yang memberitakan Sarwo Edi memberikan proyek pembangunan Kantor Wali Nagari Dilam kepada Mamak Kandungnya (Pamannya red), dan proyek infrastruktur lainnya kepada kerabatnya (masih keluarganya-red), namun hal itu tidak ditampik oleh Wali Nagari Dilam Sarwo Edi.
Sementara itu kasus lain kembali mencuap terkait pungutan liar (Pungli) tahun 2013 hingga 2016 lalu untuk pembuatan sertifikat prona, pemohon sertifikat diharuskan membayar sebanyak Rp600,000-Rp650,000. Bukan itu saja, Dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dilam Bersatu, bantuan dari pemerintah di tahun 2011 lalu sebanyak Rp100 juta sampai saat ini tidak jelas keberadaannya alias raib. Sampai sekarang masih dipertanyakan oleh kelompok tani dan masyarakat.
Babak baru kembali muncul, Sabtu (9/12/2017) masyarakat Dilam menyurati Bupati Solok untuk menyelidiki kinerja Wali Nagari Dilam. Pasalnya, dalam surat yang ditulis oleh masyarakat tersebut dipaparkan bahwa proyek pembangunan jembatan di Jalan Muaro, Jorong Batu Karak Nagari Dilam yang pagu dananya Rp60 juta diberikan pada pekerja hanya sebanyak Rp30 juta. Sedangkan pengerjaan proyek jembatan ini, seharusnya dikerjakan dan diurus oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Nagari Dilam.
“Kita sudah membuat laporan tentang hal ini pada Polresta Solok, dana yang seharusnya Rp60 juta cuma realisasi Rp30 juta. Makanya pembangunan jembatan tersebut terhenti sampai sekarang,” kata Ujang Dombres (Orang yang mengerjakan jembatan) pada media Top Sumbar, Sabtu (9/12/2017).
Dombres juga menambahkan, gara-gara proyek pembangunan Jembatan Muaro tersebut kita selalu menjadi objek amarah para pekerja jembatan itu, pasalnya uang mereka (hak pekerja) sampai sekarang belum mereka terima dari Pemerintahan Nagari Dilam.
Sementara Alexis dengan panggilan akrab (Al Kaliang) putra Nagari Dilam yang tinggal di Kota Solok, juga membenarkan tindakan Wali Nagari Dilam yang sering merugikan masyarakat, baik dari segi penyelewengan anggaran sampai penyalahgunaan jabatan.
“Pembangunan Tribune di Pinggir Lapangan Bola Kaki Jorong Balai Nagari Dilam hanya dibayarkan ke kita baru Rp40 juta, sedangkan proyek pembangunan Tribune tersebut diberikan pada kita sebanyak Rp80 juta,” kata Al Kaliang.
Al Kaliang menjelaskan, dana pembangunan Tribune tersebut berasal dari Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemempora) dengan besar anggaran Rp129 juta. Dengan banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan, dan sering menyalahi aturan. Wali Nagari Dilam ini seolah-olah kebal terhadap hukum. Pasalnya sampai saat ini Sarwo Edi masih bisa bebas dan tak tersentuh hukum, katanya. (Syafri)