KPPU Wilayah Medan, dalam ekspose kinerja di kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR – Sepanjang Tahun 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Medan telah menerima sebanyak 26 laporan. Lima dari laporan tersebut berasal dari Sumatera Barat, sedangkan dari Provinsi Aceh belum ada laporan.
Hal itu disampaikan dalam ekspose kinerja KPPU wilayah Medan kepada wartawan disalah satu ruangan Hotel Grand Zuri Kota Padang, Jumat (8/12).
Kepala Kantor Wilayah KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu, dalam ekspose kinerja KPPU wilayah Medan kepada wartawan menyebutkan, dari Sumatera Utara masuk sebanyak 21 laporan.
“Sepanjang 2017, KPPU Medan sudah ada 26 laporan yaitu dari Sumatera Utara 21 laporan dan Sumatera Barat 5 laporan sedangkan dari Aceh belum ada laporan yang masuk,” kata Abdul Hakim Pasaribu.
Menurutnya, sejauh ini laporan yang masuk ke KPPU Wilayah Medan masih didominasi oleh masalah dugaan persekongkolan tender yaitu sebanyak 25 laporan. Sedangkan satu laporan lagi tidak merupakan masalah tender.
Abdul Hakim Pasaribu mengakui, sulitnya mendapatkan data-data itu dikarenakan, masyarakat ataupun peserta tender yang dirugikan akibat persaingan tidak sehat, tidak mau melaporkan dan mungkin merasa takut membuat laporan ke KPPU Wilayah Medan.
“Untuk itu, kami ingin mengharapkan informasi dari banyak pihak terutama dari media massa terkait indikasi persaingan usaha tidak sehat atau monopoli yang menjadi ranah KPPU,” ucapnya.
Dia menambahkan, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktik monopoli dilarang karena menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Termasuk juga yang dilarang adalah praktik kecurangan atau persekongkolan dalam kompetisi mendapatkan tender adalah hal yang dilarang dalam UU tersebut.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, selain menjatuhkan sanksi denda, KPPU juga merekomendasikan pelaku usaha bersangkutan tidak dibolehkan lagi ikut dalam mengikuti tender.
“Bukan saja perusahaannya tetapi juga orangnya tidak dibolehkan lagi ikut,” tegasnya.
Abdul Hakim Pasaribu berharap, masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPPU apabila ada dugaan atau indikasi telah terjadi praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Masyarakat yang merasa dirugikan juga jangan ragu untuk melaporkan dugaan tersebut untuk diproses di KPPU.
Menurut Hakim, KPPU hadir untuk mewujudkan terciptanya iklim usaha yang sehat serta ikut mengawal perekonomian Indonesia yang stabil. Praktik monopoli atau kecurangan akan membuat pondasi ekonomi goyah, karena bisa memicu berbagai macam risiko seperti inflasi dan sebagainya.
Sementara itu, untuk penanganan perkara, KPPU wilayah Medan tahun ini menangani dua perkara sehingga total perkara yang sudah ditangani sejak berdiri tahun 2004 mencapai 40 perkara. Perkara ditangani terbanyak terjadi tahun 2015 yaitu tujuh perkara.
KPPU Wilayah Medan juga telah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk pada tahun 2017. Diantaranya enam paket tender pekerjaan konstruksi pada Pokja III Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat dengan sumber dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2016.
Kemudian juga 24 paket tender pekerjaan konstruksi pada Pokja IX masih di Satker Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat tahun anggaran 2016. Selanjutnya penyelidikan terhadap paket tender preservasi rehabilitasi Bandung-Jatinangor-Sumedang, Jawa Barat tahun anggaran 2017.
Berikutnya ada penyelidikan terhadap lelang preservasi jalan TB Simatupang – Jalan Akses Marunda – Batas Kota Karawang tahun anggaran 2017. Masih pada perkara tender, ada juga penyelidikan terhadap laporan lelang paket pengadaan pupuk bersama semester II tahun 2016 pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan anak perusahaan.
Penyelidikan terhadap perkara non tender terdapat satu kasus yaitu dugaan pelanggaran terhadap pasal 19 huruf (a) dan (b) pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU nomor 5 tahun 1999. Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh DealMedan dalam penjualan voucher diskon secara online di Kota Medan.
Luasnya wilayah masih menjadi kendala, baik bagi KPPU sendiri maupun bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 ke KPPU. KPPU Medan meliputi tiga daerah yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Kita sudah mengusahakan melalui Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, agar Kantor KPPU bisa dibangun di Sumatera Barat ini,” tandasnya. (Syafri)