PADANG, TOP SUMBAR–Sejak 2016 lalu, seluruh Puskesmas Kota Padang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK- BLUD) sehingga lebih efektif dan efisien dalam pelayanan. Pola ini juga sejalan dengan praktek bisnis yang sehat berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
“Dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, diharapkan semua Puskesmas di Kota Padang memberikan pelayanan lebih efektif dan efisien,” kata Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah saat pencanangan BLUD Puskesmas se-Kota Padang di Hotel Rangkayo Basa, Jumat (29/12/2017).
Seiring dengan kebutuhan dan tuntutan akreditasi Puskesmas, kata Mahyeldi, tahun 2018 ini dibentuk PPK BLUD untuk masing-masing Puskesmas agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Persiapan dan pendampingan dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penilaian akan dilakukan secara bertahap mulai dari self assessment sampai penilaian oleh tim teknis penilai Kota Padang dan diharapkan kedepan akan berstatus BLUD penuh.
“Dengan ini (PPK-BLUD) memberikan keleluasaan bagi Puskesmas dalam penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pasien secara langsung yang tidak harus disetorkan lebih dulu ke kas negara,” ujar Mahyeldi.
Meskipun demikian, lanjutnya, akan sulit bagi Puskesmas untuk memberikan pelayanan prima tanpa kerjasama dengan BPJS, karena di era BPJS ini pasien tidak membayar langsung tetapi menggunakan sistem kapitasi.
“Harus ada kerjasama dengan BPJS, dengan sistem kapitasi,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang dr. Ferimulyani mengungkapkan, Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan, pendampingan oleh BPKP, membentuk tim assessment BLUD, menyiapkan dokumen, melakukan penilaian dokumen dan penilaian dari tim kota,” tutupnya. (H/Hms)