Serahterima Nota Pengantar Tiga Ranperda oleh Pemprov pada DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG,TOP SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, merancang peraturan daerah (Payung hukum) untuk pengelolaan aset daerah, agar optimal dalam pemanfaatannya dan meminimalisir kerugian daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, untuk dibahas dan dijadikan produk hukum.
Pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Asmar, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (7/12).
Menurut Ali Asmar, selama ini pengelolaan BMD yang merupakan aset daerah sudah terkelola dengan baik.
“Ranperda ini ditujukan agar dapat lebih sempurna dan optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah serta menghindari kerugian daerah,” kata Ali Asmar.
Ranperda tentang Pengelolaan BMD juga dirasa perlu untuk menghindari kerugian daerah akibat penyelewengan penggunaan ataupun karena ketidakjelasan keberadaannya. Dia menyebut, total barang milik Daerah Provinsi Sumatera Barat saat ini tercatat senilai Rp 9.9 triliun.
“Data tersebut tercatat per Desember 2016 yang terdiri dari tanah senilai Rp 1,6 triliun, peralatan/mesin senilai Rp 723,7 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp 1,27 triliun, jalan dan jaringan irigasi Rp 4,5 triliun serta aset lainnya Rp 1,1 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 656,1 miliar,” terangnya.
Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada produk hukum daerah yang mengatur pengelolaan BMD yaitu Perda nomor 6 tahun 2007, namun tidak bisa lagi dijadikan landasan hukum karena adanya perubahan dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan oleh pemerintah daerah.
“Perda Pengelolaan BMD tersebut dipandang akan membawa banyak manfaat. Disamping untuk menjaga dan mengoptimalkan, juga akan memberikan dampak positif kepada penerimaan daerah, karena bisa mendatangkan pendapatan,” ujarnya.
Perda tersebut nantinya juga akan mengatur secara detail terkait fungsi pengawasan dalam pengelolaan, sistim dan struktur inventarisasi serta lainnya. Diharapkan, dengan regulasi tersebut, ke depan aset pemerintah provinsi Sumatera Barat, akan tertata dan terkelola dengan lebih baik lagi, serta bisa mendatangkan penerimaan daerah untuk kepentingan pembiayaan program pembangunan.
“Perda tersebut sangat penting, maka dari itu DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan, memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Ranperda tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno.
Arkadius Datuak Intan Banno menegaskan, barang milik daerah merupakan aset yang harus dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang baik sesuai dengan ketentuan.
Dilanjutkan Arkadius Datuak Intan Banno, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah yang ada. Selanjutnya, melalui Perda yang akan dilahirkan nantinya harus memuat aturan-aturan yang tegas dan jelas sehingga aset daerah tidak hilang begitu saja.
Arkadius Datuak Intan Banno menyatakan, sebagai bentuk dukungan terhadap Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pembahasan secepatnya.
Meski demikian, dalam pembahasan nanti DPRD Provinsi Sumatera Barat akan tetap meneliti secara detail sehingga produk hukum yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik.
“Pembahasan detail akan ditekankan kepada sistim inventarisasi serta pada pasal yang berkaitan dengan pengawasan agar pengelolaan aset daerah dapat tertata dan bisa mendatangkan pendapatan daerah,” tegasnya.
Bersama Ranperda tentang Pengelolaan BMD tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ke tiga Ranperda ini akan dimulai pembahasannya oleh DPRD setempat sesuai dengan tahap pembentukan Perda.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, didampingi oleh Darmawi dan Guspardi Gaus, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ali Asmar beserta undangan lainnya. (Syafri)