Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR – Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran garam di pasaran.
Sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan garam beryodium perlu dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangani Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY).
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/12).
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Penanggulangan GAKY. Jawaban ini sekaligus sebagai sikap kesepahaman pemerintah dengan pandangan fraksi-fraksi terhadap masalah GAKY.
“Pentingnya mengkonsumsi garam beryodium yang memenuhi SNI, sosialisasinya kepada masyarakat sangat perlu dilakukan” kata Nasrul Abit.
Melalui dinas terkait, pemerintah daerah telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat terhadap garam konsumsi. Langkah-langkah tersebut antara lain melalui sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada masyarakat melalui Gerakan Konsumen Cerdas dan Program Keluarga Sadar Gizi.
Nasrul Abit mengakui, dari hasil pemantauan terhadap garam beryodium, memang masih ditemukan garam yang tidak memenuhi SNI dengan kadar 30-80 ppm. Akan tetapi, untuk garam konsumsi tidak adayang tidak mengandung yodium.
Dia menyebutkan, kebutuhan garam masyarakat Sumatera Barat dipasok dari luar daerah karena tidak bisa memproduksi garam sendiri. Air laut di perairan Sumatera Barat tidak memiliki potensi karena kandungan garamnya rendah.
Menurutnya, kebutuhan garam konsumsi di Sumatera Barat per tahun lebih kurang 18 ribu ton sementara kebutuhan garam untuk industri lebih kurang 6 ribu ton. Untuk tata niaga garam, saat ini hanya mengikuti mekanisme pasar setelah keluarnya Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015.
Jawaban pemerintah ini adalah untuk menjawab pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda Penanggulangan GAKY yang telah diajukan pada rapat paripurna sebelumnya. Ranperda Penanggulangan GAKY diajukan pemerintah provinsi bersama dengan dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (Syafri)