Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno saat penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi
PADANG, TOP SUMBAR – Setelah sempat diskor dan tertunda, akhirnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis malam (30/11) ditetapkan total APBD tahun 2018 sebesar Rp6,7 triliun. Rapat sebelumnya sudah digelar pada Rabu (29/11) malam, namun diskor karena ada beberapa perbedaan persepsi.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 tersebut berlangsung alot.
“Rapat paripurna diagendakan kemarin namun diskor karena masih adanya perbedaan persepsi antara DPRD dengan pemerintah daerah terkait beberapa muatan yang akan ditampung dan disepakati dalam Ranperda APBD 2018,” kata Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, beberapa muatan yang masih terjadi perbedaan persepsi tersebut berkaitan dengan penempatan kegiatan dan anggaran pada jenis belanja serta persyaratan administratif dalam perencanaan anggaran. Setelah dibahas kembali, akhirnya dapat dibangun persepsi yang sama sehingga akhirnya APBD dapat disepakati.
“Penyamaan persepsi ini penting dilakukan karena pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sehingga harus memiliki visi yang sama,” lanjutnya.
Dia menguraikan, dari hasil pembahasan terhadap Ranperda APBD tahun 2018 diperoleh target Pendapatan Daerah sebesar Rp6,4 triliun lebih. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,231 triliun, Dana Perimbangan Rp4,023 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp87,7 miliar.
Sedangkan pada sisi Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp6,661,9 triliun. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Tidak langsung sebesar Rp3,919,3 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp2,742,5 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari peneriman pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp264,7 miliar.
Ranperda APBD Sumatera Barat tahun 2018 tersebut, setelah disepakati, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hal itu menurut Arkadius Datuak Intan Banno, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006.
“Sesuai dengan Permendagri, paling lambat tiga hari setelah disepakati, Ranperda APBD disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi,” tambahnya.
Arkadius Datuak Intan Banno menegaskan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBD agar dapat dilaksanakan pada awal tahun. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera menyiapkan persyaratan administratif untuk pelaksanaan program dan kegiatannya masing-masing.
“Proses lelang pekerjaan juga sudah dapat dilaksanakan oleh OPD terkait karena sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2010, proses tender sudah dapat dilaksanakan sejak Ranperda APBD disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Rapat paripurna pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan bersama itu didahului oleh penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat. Meskipun banyak catatan yang disampaikan untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah, namun sebagian besar fraksi menyatakan sepakat terhadap Ranperda APBD tersebut. (Syafri)