PADANG, TOP SUMBAR–Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Erisman menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memerintahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.
Terkait hasil putusan PTUN Padang itu Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengaku bahwa dirinya tentu menghargai setiap proses hukum yang ada di negeri ini. “Kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan, masalah berlanjut tidak berlanjutnya kita silahkan kepada pihak gubernur selaku tergugat dalam hal ini,” katanya.
“Saya adalah kader partai, ditugaskan partai, diberikan amanah dan kepercayaan sesuai Anggaran Dasar Partai sebagai Ketua DPRD Padang, ya tentunya saya tunduk dan patuh pada partai,” ujarnya saat di komfirmasi melalui selulernya, Minggu (5/11)
Elly mengatakan, dirinya hanya tunduk kepada penugasan yang diberikan partai pada dirinya saat ini, karena melalui kereta partai lah dirinya bisa duduk dilembaga legislatif saat ini dengan bisa menyampaikan visi dan misi partai pada masyarakat.
Apalagi, dia didudukan pada posisi Ketua DPRD Kota Padang oleh Partai Gerindra sebagai penugasan dari partai. Bahkan SK dari partai langsung ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Saya tentunya sebagai kader partai Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai, kalau partai menunjuk saya untuk menjabat posisi Ketua DPRD ya saya laksanakan, begitupun sebaliknya,” kata Elly.
Di akui Elly, sampai saat ini dirinya belum menerima salinan amar putusan PTUN tersebut. Dia mengetahui putusan yang memenangkan Erisman tersebut melalui media yang ramai memberitakan soal putusan PTUN itu. “Saya belum menerima salinan amar putusan PTUN itu,” tegasnya.
Pasalnya, dalam gugatan Erisman dinyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang mencopot jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa melalui hasil keputusan mahkamah partai.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat. (H/B)